Berita Bali
Diduga Lakukan Penggelapan & Pencucian Uang Perusahaan Rp 11 Miliar,Novita Dituntut 13 Tahun Penjara
Perempuan kelahiran Bondowoso, Jawa Timur ini dituntut pidana penjara terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun. Ia dituntut pidana karena diduga melakukan penggelapan dan TPPU di PT Klapa New Kuta Beach sebesar Rp 11 miliar
Selain itu ditemukan adanya uang masuk hasil penjualan dari perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dan suaminya.
Selain memasukkan hasil penjualan milik perusahaan ke rekening pribadi dan suaminya, terdakwa menggunakan uang perusahaan untuk membeli sebidang tanah seluas 13.730 meter persegi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Pula, terdakwa memakai uang perusahaan untuk membeli tiga unit mobil, membayar perpanjangan kontrak ruko yang disewanya, membangun 1 unit rumah, membeli 1 unit rumah dan kembali membeli tanah seluas 4,5 are di Ungasan, Bukit, Badung.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Klapa New Kuta Beach mengalami kerugian sebesar Rp 11.654.596.391,94. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali