Corona di Indonesia
PPKM Darurat Jawa - Bali, Aturan Perjalanan Darat Berlaku Mulai Hari Ini, Jarak Minimal 250 Km
Ada beberapa ketentuan baru yang tertuang dalam SE 43 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum kh
TRIBUN-BALI.COM - Aturan perjalanan selama PPKM Darurat Jawa - Bali mulai berlaku hari ini, Senin 5 JUli 2021.
Aturan perjalanan berlaku untuk perjalanan dalam negeri, semua moda transportasi darat, laut, dan udara di wilayah Jawa - Bali, dan wilayah lainnya di luar kedua pulau itu.
Surat Edaran (SE) nomor 43 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
SE tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat, pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, SE 43 merupakan penjabaran terhadap penerapan PPKM Darurat yang akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021.
"Saat sekarang ini sebaran masyarakat yang terkena Covid 19 beresiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi pulau Jawa-Bali," kata budi dalam keterangan resminya, Sabtu 3 Juli 2021.
Ada beberapa ketentuan baru yang tertuang dalam SE 43 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum khusus untuk pelaku perjalanan Jawa - Bali.
Baca juga: Penerapan PPKM Darurat, Bandara Ngurah Rai Bali Implementasikan Ketentuan Perjalanan Sesuai Aturan
Paling utama kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis awal yang juga berlaku tak hanya bagi penumpang ankutan umum, tapi juga pengendara mobil dan sepeda motor pribadi.
Bahkan, pengguna kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan jauh juga diwajibkan membawa hasil negatif dari tes PCR atau antigen yang aturan pada SE-nya sebagai berikut ;
"Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan:
a) perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam;
b) pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
c) khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Imbas Penerapan PPKM Darurat,Wisatawan Cancel Ratusan Kamar Hotel yang Sudah dibooking di Karangasem
Namun bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat."
Budi menegaskan syarat tersebut khusus berlaku bagi perjalan di Pulau Jawa dan Bali.
