Corona di Indonesia

PPKM Darurat Jawa - Bali, Aturan Perjalanan Darat Berlaku Mulai Hari Ini, Jarak Minimal 250 Km

Ada beberapa ketentuan baru yang tertuang dalam SE 43 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum kh

istimewa kiriman Stakeholder Relation PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Bandara Ngurah Rai Bali menerapkan Ketentuan Perjalanan Sesuai Aturan PPKM Darurat Jawa - Bali. 

Sementara di luar itu, cukup menunjukkan hasil test RT-PCR atau antigen.

Untuk wilayah aglomerasi layaknya Jabodetabek, maupun perjalanan rutin, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil test.

"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 5 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 mendatang, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan terakhir di lapangan," ujar Budi.

"Juga ada pembatasan kapasitas angkut bagi moda transportasi darat. Jadi akhirnya kami memutuskan baik kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kapasitasnya adalah 50 persen," lanjutnya.

Terakhir, Budi menyampaikan bahwa Kemenhub bakal melakukan random sampling bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di terminal serta beberapa rest area jalan tol yang dikoordinir oleh kepolisian.

Sanksi

Baca juga: Pangdam IX/Udayana: Sejalan dengan PPKM Darurat, Animo Masyarakat Bali Ikuti Vaksinasi Berkali Lipat

Sementara itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, penularan Covid-19 harus segera dikendalikan, sehingga telah disepakati bersama pemerintah daerah (pemda) bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga ke level kecamatan.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan hal-hal yang masih belum sesuai dengan instruksi PPKM Darurat maka pemda dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi serta segera melakukan intervensi untuk mengoreksi.

"Ingat tindakan PPKM Darurat ini untuk menyelamatkan nyawa. Perintah Presiden jelas, kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, pemerintah pusat sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial, serta penyedia jasa telekomunikasi yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat ini.

Jodi mengatakan, apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan disampaikan kepada pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi.

Ia memastikan, TNI dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum selama masa PPKM Darurat.

Terkait sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar, kata Jodi, penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi, jika aparat daerah yang melanggar.

Ancaman sanksi lain di antaranya ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12-218.

Jodi menambahkan, PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved