Corona di Indonesia

PPKM Darurat Jawa - Bali, Aturan Perjalanan Darat Berlaku Mulai Hari Ini, Jarak Minimal 250 Km

Ada beberapa ketentuan baru yang tertuang dalam SE 43 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum kh

istimewa kiriman Stakeholder Relation PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Bandara Ngurah Rai Bali menerapkan Ketentuan Perjalanan Sesuai Aturan PPKM Darurat Jawa - Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Aturan perjalanan selama PPKM Darurat Jawa - Bali mulai berlaku hari ini, Senin 5 JUli 2021.

Aturan perjalanan berlaku untuk perjalanan dalam negeri, semua moda transportasi darat, laut, dan udara di wilayah Jawa - Bali, dan wilayah lainnya di luar kedua pulau itu.

Surat Edaran (SE) nomor 43 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

SE tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat, pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, SE 43 merupakan penjabaran terhadap penerapan PPKM Darurat yang akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021.

"Saat sekarang ini sebaran masyarakat yang terkena Covid 19 beresiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi pulau Jawa-Bali," kata budi dalam keterangan resminya, Sabtu 3 Juli 2021.

Ada beberapa ketentuan baru yang tertuang dalam SE 43 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum khusus untuk pelaku perjalanan Jawa - Bali.

Baca juga: Penerapan PPKM Darurat, Bandara Ngurah Rai Bali Implementasikan Ketentuan Perjalanan Sesuai Aturan

Seorang warga menunjukan kartu vaksinasi Covid-19.
Seorang warga menunjukan kartu vaksinasi Covid-19. (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Paling utama kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis awal yang juga berlaku tak hanya bagi penumpang ankutan umum, tapi juga pengendara mobil dan sepeda motor pribadi.

Bahkan, pengguna kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan jauh juga diwajibkan membawa hasil negatif dari tes PCR atau antigen yang aturan pada SE-nya sebagai berikut ;

"Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan:

a) perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam;

b) pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

c) khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Imbas Penerapan PPKM Darurat,Wisatawan Cancel Ratusan Kamar Hotel yang Sudah dibooking di Karangasem

Namun bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat."

Budi menegaskan syarat tersebut khusus berlaku bagi perjalan di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara di luar itu, cukup menunjukkan hasil test RT-PCR atau antigen.

Untuk wilayah aglomerasi layaknya Jabodetabek, maupun perjalanan rutin, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil test.

"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 5 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 mendatang, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan terakhir di lapangan," ujar Budi.

"Juga ada pembatasan kapasitas angkut bagi moda transportasi darat. Jadi akhirnya kami memutuskan baik kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kapasitasnya adalah 50 persen," lanjutnya.

Terakhir, Budi menyampaikan bahwa Kemenhub bakal melakukan random sampling bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di terminal serta beberapa rest area jalan tol yang dikoordinir oleh kepolisian.

Sanksi

Baca juga: Pangdam IX/Udayana: Sejalan dengan PPKM Darurat, Animo Masyarakat Bali Ikuti Vaksinasi Berkali Lipat

Sementara itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, penularan Covid-19 harus segera dikendalikan, sehingga telah disepakati bersama pemerintah daerah (pemda) bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga ke level kecamatan.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan hal-hal yang masih belum sesuai dengan instruksi PPKM Darurat maka pemda dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi serta segera melakukan intervensi untuk mengoreksi.

"Ingat tindakan PPKM Darurat ini untuk menyelamatkan nyawa. Perintah Presiden jelas, kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, pemerintah pusat sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial, serta penyedia jasa telekomunikasi yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat ini.

Jodi mengatakan, apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan disampaikan kepada pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi.

Ia memastikan, TNI dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum selama masa PPKM Darurat.

Terkait sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar, kata Jodi, penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi, jika aparat daerah yang melanggar.

Ancaman sanksi lain di antaranya ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12-218.

Jodi menambahkan, PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan Covid-19.

Langkah ini juga disertai dengan meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat (targeted testing) untuk mengetahui sebenarnya peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat.

“Untuk itu dimohon agar kepala daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah,” ujar Jodi.

Ia juga mengajak masyarakat mematuhi dan melaksanakan ketentuan PPKM Darurat.

Jodi bilang, hal ini selayaknya melakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan.

“Jangan jadi penyebab kedukaan dan kecelakaan terhadap orang lain,” pungkas Jodi.

Artikel Terkait Corona di Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Besok, Ini Aturan Perjalanan Darat Kemenhub saat PPKM Darurat" dan Artikel berjudul "Syarat Perjalanan PPKM Darurat: Darat, Laut, Udara, dan KA"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved