Berita Bali
3 WNA Rusia Lakukan Pemerasan Terhadap Pengusaha Asal Uzbekistan di Bali, 1 Tertangkap dan 2 Buron
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengusaha tersebut adalah NR (43) asal Uzbekistan yang diduga diperas
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Press release kasus pemerasan oleh WN Rusia di Lobi Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa 6 Juli 2021.
"Dari informasi yang didapat pelaku sempat meminta uang sisa yang harus diserahkan kepada pelaku pada 1 Juli 2021,"
Polisi saat ini berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu kemudian, uang tunai Rp 20 juta, 1 lembar bukti pengakuan utang yang dibuat dan ditandatangani oleh korban karena terpaksa.
Termasuk satu buah handphone iPhone, 1 buah STNK sepeda motor dan 1 buah tas kulit warna hitam.
Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali
Tags
WNA Rusia
pemerasan
Uzbekistan
buronan
Polda Bali
operasi tangkap tangan
narkoba
Tribun Bali
Berita Bali hari ini
Rekomendasi untuk Anda