Berita Bali

3 WNA Rusia Lakukan Pemerasan Terhadap Pengusaha Asal Uzbekistan di Bali, 1 Tertangkap dan 2 Buron

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengusaha tersebut adalah NR (43) asal Uzbekistan yang diduga diperas

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Press release kasus pemerasan oleh WN Rusia di Lobi Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa 6 Juli 2021. 

"Dari informasi yang didapat pelaku sempat meminta uang sisa yang harus diserahkan kepada pelaku pada 1 Juli 2021,"

Polisi saat ini berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu kemudian, uang tunai Rp 20 juta, 1 lembar bukti pengakuan utang yang dibuat dan ditandatangani oleh korban karena terpaksa.

Termasuk satu buah handphone iPhone, 1 buah STNK sepeda motor dan 1 buah tas kulit warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved