CPNS Bali
Termasuk di Instansi Pemprov Bali, Berikut 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Daftar CPNS/PPPK 2021
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran telah dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021 pukul 18.30 WIB.
TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk alokasi penerimaan tahun anggaran 2021.
Formasi tersebut terdiri dari 82 CPNS dan 1.109 PPPK yang akan ditempatkan di lingkungan Pemprov Bali.
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran telah dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021 pukul 18.30 WIB.
Calon pelamar CPNS 2021 dapat mengajukan diri untuk mengikuti seleksi dengan melakukan pendaftaran pada portal yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: 10 Instansi yang Masih Sepi Pelamar pada Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 hingga Awal Juli
Adapun calon pelamar dapat mendaftarkan diri melalui portal SSCASN BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut panduan mendaftar CPNS 2021 beserta dokumen dan syarat yang harus dipenuhi
1. Cara mendaftar
Calon pelamar CPNS 2021 melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
-Buat akun SSCASN
-Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
-Lengkapi biodata dan unggah swafoto (foto selfie)
Setelah akun SSCASN selesai dibuat dan dilengkapi, langkah berikutnya adalah mendaftar pada formasi yang diinginkan. Caranya sebagai berikut:
-Pilih jenis seleksi pada dashboard akun SSCASN Pilih formasi yang diinginkan
Baca juga: Pemkot Denpasar Buka Pendaftaran 123 CPNS dan 1.169 PPPK, Ini Cara Dapatkan Surat Akreditasi BAN-PT