Berita Karangasem
Berkas Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, segera dilimpahkan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Denpasar untuk menjalani persidangan.
Mengingat berkas dan dokumen lima tersangka dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semeraputra mengungkapkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 5 tersangka hampir rampung.
Pertama, Perbekel Desa Tianyar Barat Agung Pasrisak Juliawan, Kaur Keunganan Gede Sukadana, beserta 3 pemilik rekening IGT, IKP, dan IKS.
Baca juga: Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem Akan Dilimpahkan Awal Juli 2021
"Audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) sudah diserahkan. BAP 5 tersangka hampir rampung,"ungkap Dewa Gede Semaraputra, Rabu 7 Juli 2021.
Pihaknya berharap proses pelimpahan bisa berjalan lancar, sehingga persidangan dilaksanakan cepat sesuai diagendakan.
Berkas tersangka di split jadi dua.
Berkas Perbekel Tianyar Barat dibuat terpisah dengan tersangka lain.
Sedangkan kaur desa dan tiga tersangka lain dijadikan satu berkas.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah penanganan kasus yang menghabiskan anggaran pemerintah 20 milliar 250 juta.
Ditambahkan, penyidik Kejari Karangasem telah memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus bedah rumah.
Pertama, masa penahanan diperpanjang 40 hari, dan telah disetujui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua, masa penahanan diperpanjang selama 30 hari persetujuan pengadilan.
Pengajuan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka lantaran untuk kepentingan pengembangan kasus bedah rumah.
Memastikan ada atau tidaknya tersangka baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penetapan-tersangka-bedah-rumah.jpg)