Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

Berkas Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, segera dilimpahkan

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kejari Karangasem menetapkan Perbekel Tianyar Barat dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah - Berkas Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor 

Pengembangan dilakukan karena adanya dugaan banyak yang terlibat dalam kasus bedah rumah sebanyak 405 unit.

Untuk diketahui, usai penetapan 5 orang tersangka, tim penyidik Kejari terus melakukan pemeriksaan.

Mulai dari warga yang terima bantuan, kepala dusun (kadus), pegawai bank, dan penjual bahan bangunan.

Pertanyaannya seputaran proyek bedah rumah yang memakai anggaran hibah dari Pemerintah Badung.

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Karangasem selama 4 jam.

Tersangka di cerca beberapa pertanyaan terkait keterlibatannya dalam bedah rumah.

Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian Rp 4 milliar lebih.

Baca juga: Ada Refocusing Anggaran untuk Penanganan Covid-19, Kuota Bedah Rumah di Karangasem Dikurangi

Kelima tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasl 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 ta. 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1. Ancaman hukuman 20 tahun.

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved