Berita Karangasem
Berkas Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, segera dilimpahkan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pengembangan dilakukan karena adanya dugaan banyak yang terlibat dalam kasus bedah rumah sebanyak 405 unit.
Untuk diketahui, usai penetapan 5 orang tersangka, tim penyidik Kejari terus melakukan pemeriksaan.
Mulai dari warga yang terima bantuan, kepala dusun (kadus), pegawai bank, dan penjual bahan bangunan.
Pertanyaannya seputaran proyek bedah rumah yang memakai anggaran hibah dari Pemerintah Badung.
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Karangasem selama 4 jam.
Tersangka di cerca beberapa pertanyaan terkait keterlibatannya dalam bedah rumah.
Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian Rp 4 milliar lebih.
Baca juga: Ada Refocusing Anggaran untuk Penanganan Covid-19, Kuota Bedah Rumah di Karangasem Dikurangi
Kelima tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasl 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 ta. 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1. Ancaman hukuman 20 tahun.
Kumpulan Artikel Karangasem
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penetapan-tersangka-bedah-rumah.jpg)