Corona di Bali
Hindari Kerumunan, Wifi Gratis di Denpasar Dimatikan Pukul 20.00 Wita, juga Digelar Sidak ke Kantor
Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM selama lima hari, Menko Bidang Maritim dan Investasi, menyebut untuk di Bali aktivitas masyarakat masih tinggi
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM selama lima hari, Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyebut untuk di Bali aktivitas masyarakat masih tinggi.
Hal ini terpantau dari satelit, apalagi saat malam hari lalu-lalang kendaraan masih tampak normal.
Sorotan ini juga berlaku bagi Denpasar, khususnya di wilayah Jalan Gatot Subroto yang aktivitas pengendara masih tinggi.
Padahal telah diterapkan PPKM darurat yang seharusnya bisa menekan aktivitas dan mobilitas warga.
Baca juga: Ratusan Pelajar di Denpasar Divaksin, Dandim Badung: Lindungi Generasi Penerus dari Bahaya Covid-19
Dengan adanya evaluasi tersebut dilaksanakanlah rapat oleh Gubernur Bali dengan mengundang Bupati dan Wali Kota se-Bali.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan dalam rapat yang juga dihadiri Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara dibahas langkah-langkah penurunan mobilitas dan memperjelas instruksi menteri dalam negeri.
“Rapat digelar pukul 19.00 malam dengan menghasilkan beberapa point salah satunya penegasan jam operasional. Malam masih ramai sehingga dipertegas bahwa pembatasan jam operasional untuk toko, swalayan, warung hingga tempat makan maupun angkringan serta pedagang kaki lima tutup pukul 20.00 Wita,” kata Dewa Rai, Kamis 8 Juli 2021.
Pembatasan ini juga berlaku untuk pasar malam.
Baca juga: Tim Yustisi Kota Denpasar Tutup 4 Tempat Usaha, Buat Kerumuman Saat PPKM Darurat di Denpasar
Di mana warung makan tak boleh melayani makan maupun minum di tempat.
Ia mengatakan untuk sektor non esensial seperti mal maupun tempat hiburan tutup 100 persen.
Untuk sektor esensial seperti pasar modal, perbankan, layanan pembayaran informasi dan teknologi, ekspor impor masih diperbolehkan work from office maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk pelayanan publik beroperasi dengan work from office maksimal 25 persen.
Baca juga: Mulai Hari Ini Tempat Usaha di Denpasar Tutup Pukul 20.00 Wita, Pintu Masuk Denpasar Diperketat
Sementara untuk sektor critical seperti energi, kesehatan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Untuk melakukan pengawasan, selain melakukan penyekatan, juga akan diadakan penyisiran atau sidak ke kantor-kantor non esensial.
“Kalau ketahuan ada sektor non esensial masih mempekerjakan karyawannya akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pergub, Perwali maupun UU Pidana. Bahkan Kejati Bali mengaku siap menggelar sidang di tempat jika diperlukan,” kata Dewa Rai.
Untuk hari ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal ini termasuk melibatkan aparat desa dan kelurahan.
Baca juga: Lakukan Pungli Kepada Para Pedagang di Pasar Satria Denpasar, Dua Pelaku Dari Ormas Dibekuk Polisi
Sehingga dalam penerapannya tak ada lagi yang mengaku tak tahu menau tentang hal tersebut.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar tak ada lagi debat di lapangan, sekarang sosialisasi dan pembinaan, besok berlaku,” imbuhnya.
Sementara untuk pemeriksaan pada pos penyekatan difokuskan dilaksanakan saat jam berangkat kerja yang dimulai pukul 06.00 – 09.00 Wita.
“Jadi akan dilaksanakan pemeriksaan apakah memang benar kerja atau tidak dengan menunjukkan surat tugas dari kantornya,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memutus akses wifi di tempat keramaian dan tempat umum mulai pukul 20.00 Wita.
“Kan banyak ada wifi gratis, ada di lapangan, banjar-banjar, dan menimbulkan kerumunan, itu akan dimatikan pukul 20.00 Wita,” katanya.
Satgas gotong royong di setiap Desa Adat yang sempat tak terdengar gaungnya juga akan diaktifkan kembali.
Hal ini dilakukan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM darurat di masing-masing wilayahnya. (*)
Berita lainnya di Corona di Bali