Berita Bali
Kebijakan Baru PPKM Darurat di Bali: Jam Operasional Sampai Pukul 20.00 WITA, Lampu Jalan Dipadamkan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menurunkan kasus Covid-19 yang belakangan semakin meningkat hingga membuat khawatir banyak pihak
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
“Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa.
“Untuk kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat, dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan, karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, baik pembatasan peserta, pembatasan durasi atau waktu pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang juga ketat,” paparnya.
4. Padamkan Layanan WiFI Gratis Pukul 20.00 WITA
Kemudian, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali ini juga mengungkapkan bahwa operasional Bus Sarbagita yang berkeliling melayani penumpang di seputaran Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan juga akan dilakukan pembatasan, dan maksimum jam operasinya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.
Tidak hanya itu, layanan wifi gratis di sediakan oleh Pemprov Bali dan juga pemerintah kabupaten/kota se-Bali hanya bisa digunakan sampai pukul 20.00 wita.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta masyarakat maupun para pelajar yang menggunakan fasilitas tersebut untuk menggunakannya sampai sebelum pukul 20.00 Wita.
“Pelayanan Wifi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota juga dibatasi waktu aktivasinya yaitu maksimum sampai pukul 20.00 Wita. Setelah Pukul 20.00 Wita, maka Wifi yang disediakan oleh pemerintah akan di off-kan. Untuk itu, warga masyarakat, anak-anak pelajar yang menggunakan fasilitas Wifi untuk kepentingan belajar, mohon memanfaatkannya sampai sebelum Pukul 20.00 Wita,” ungkap Dewa Indra.
5. Aktifkan Tempat Karantina Terpusat
Kasus Covid-19 di Bali semakin mengkhawatirkan saja dari hari ke hari.
Bahkan, dari data Satgas Covid-19 Provinsi Bali pada Rabu (7/7/2021) kemarin terjadi penambahan kasus menjadi 505 orang.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memutuskan untuk kembali membuka tempat karantina bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan gejala sedang.
“Maka untuk mengantisipasi penyebaran yang lebih luas, rapat evaluasi tadi malam telah menyepakati untuk membuka kembali tempat karantina, terutama bagi warga masyarakat yang terpapar Covid dengan gejala sedang,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kamis 8 Juli 2021.
Sedangkan, bagi yang mengalami gejala berat sendiri, pihaknya akan mengarahkan ke rumah sakit-rumah sakit yang ada di Bali.
Pria yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali ini juga menyebut bahwa Pemprov Bali juga akan membuka karantina terpusat yakni di Hotel Ibis Kuta.