Berita Badung
6 WNA Tidak Pakai Masker, Satpol PP Bali Rekomendasikan Deportasi
Sejumlah WNA terjaring razia penegakan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan di simpang pertigaan Jl. Batu Mejan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sejumlah WNA terjaring razia penegakan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan di simpang pertigaan Jl. Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis 8 Juli 2021 sore.
Sejumlah WNA tersebut pun akan direkomendasikan oleh Satpol PP Provinsi Bali untuk dilakukan deportasi.
"Kita temukan secara langsung bahwa ada enam orang Warga Negara Asing yang sama sekali tidak menggunakan masker dalam beraktivitas di luar tempat tinggalnya. Ini yang kita akan rekomendasi untuk di deportasi," ujar Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Selain enam WNA yang direkomendasikan untuk deportasi karena sama sekali tidak menggunakan dan tidak membawa masker, terdapat WNA lainnya yang dikenakan denda administratif.
Baca juga: Vaksinasi Anggota FKLJK Provinsi Bali di OJK
"Ada beberapa juga yang kita kenakan denda karena tidak menggunakan masker sesuai dengan kegunaannya, atau maskernya diturunkan di dagu dan lainnya. Kedepan juga akan terus kita lakukan penertiban dan penegakan protokol kesehatan bagi WNA karena mereka juga memiliki kewajiban yang sama seperti WNI," jelas Rai Dharmadi.
Di mana setiap WNA yang ada di Indonesia khususnya Bali harus mematuhi aturan UU yang ada di Indonesia, seperti aturan memakai masker selama beraktivitas di luar rumah di masa pandemi Covid-19.
Berbagai alasan disampaikan oleh sejumlah WNA tersebut, diantaranya seperti mengeluh sesak dan lain sebagainya.
"Alasannya karena sesak pakai masker dan segala macam lainnya tapi itu harusnya tidak dijadikan alasan. Artinya memang dia sengaja mengabaikan protokol kesehatan," imbuhnya.
Sore hari ini (Kamis 8 Juli 2021) sasaran penegakan protokol kesehatan adalah WNA yang berkegiatan di wilayah Canggu dan dari hasil pengawasan tadi masih banyak WNA melanggar protokol kesehatan.
Wilayah Canggu Badung Jadi Atensi Khusus Pengawasan dan Penegakan Prokes Tim Gabungan
Petugas gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, TNI-POLRI dan Kanwil Kemenkumham Bali melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan di wilayah Kuta Utara khususnya di Canggu, Kamis 8 Juli 2021.
Tim gabungan memasang barrier di pertigaan Jl. Pantai Batu Mejan Canggu dan memberhentikan sejumlah orang asing yang melintas tidak menggunakan masker maupun memakai masker tidak benar.
"Ini bentuk dari kita mengikuti perintah dari atasan bahwa kita harus menegakkan protokol kesehatan untuk menekan angka kasus Covid-19 yang sudah melonjak di Bali ini. Termasuk dalam PPKM darurat ini tujuannya untuk menekan Covid yang setiap hari kian meningkat, tentunya yang menonjol ini bandel nya Warga Negara Asing di Bali," tegas Dandim 1611/Badung Kolonel Inf, I Made Alit Yudana.
Oleh karena itu kegiatan sore ini diadakan lebih besar melibatkan berbagai pihak, dan menyasar kepada WNA yang sebelumnya banyak dilaporkan bahwa di Canggu ini banyak pelanggaran protokol kesehatan terutama dilakukan oleh WNA.
Baca juga: Tak Pakai Masker, Pengendara di Payangan Gianyar Diberikan Sanksi Push Up