Corona di Bali
8 Hari Pelaksanaan PPKM Darurat di Denpasar, Kasus Positif Covid-19 Harian Masih Tinggi
Terhitung, sejak 3 Juli 2021 lalu, Kota Denpasar, Bali, resmi menerapkan PPKM Darurat.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Seperti kita ketahui bersama saat ini, Jawa dan Bali saat ini sedang melaksanakan PPKM Darurat. Ini kenapa saya sampaikan, apabila ada kegiatan atau pelanggaran pidana, yang dilakukan pada saat masa sekarang ada hukuman pemberatan," ujar Kapolresta, Jumat 9 Juli 2021.
Dia mengatakan, jika ditemukan atau ada laporan terkait kasus kriminal, ia menegaskan ada hukuman pemberatan yang diberikan bagi mereka yang berani melakukan.
Baca juga: Terkait Pemadaman Lampu Selama PPKM Darurat, Pemkab Badung Belum Lakukan Pemadaman
Sehingga diharapkan masyarakat jangan ada niat untuk melakukan aksi kejahatan dan lebih baik saling menguatkan atau saling membantu di tengah situasi seperti ini.
"Ini menjadi pembelajaran. Mudah-mudahan masyarakat yang mempunyai niat untuk melakukan tindakan pidana agar tidak terjadi. Apalagi di tengah pandemi yang kita berantas bersama," kata Jansen.
Selama kegiatan PPKM Darurat, pembatasan dan pencegahan masyarakat terus dilakukan di titik wilayah hukum Polresta Denpasar.
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi mengatakan, ada beberapa titik penyekatan yang dilaksanakan Polresta Denpasar bersama tim gabungan.
"Penyekatan selama PPKM Darurat di wilayah Denpasar ada 7 titik Pos Sekat di wilayah hukum Polresta Denpasar," ujar Kompol Taufan Rizaldi, Jumat.
Tujuh Pos Sekat itu adalah Pos Sekat Uma Anyar yang menyekat kendaraan dari daerah Badung dan Tabanan, Pos Sekat Biaung penyekatan kendaraan yang melintas dari Gianyar dan Klungkung.
Pos Sekat Gunung Sanghyang Kebo Iwa, Pos Sekat Simpang Kebo Iwa, Pos Sekat Simpang Kunti Jalan Sunset Road, Pos Sekat Simpang Gunung Salak untuk penyekatan kendaraan dari Badung.
Lalu Pos Sekat Simpang Tohpati yang menyekat kendaraan dari arah Gianyar.
Mengenai penyekatan ini, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi menjelaskan tujuan adanya pos sekat ini untuk meminimalisir mobilitas masyarakat di Denpasar.
"Kemarin, hasil penyekatan kurang lebih ada 300 kendaraan yang diminta putar balik, termasuk pada sektor non essensial," katanya. (*).
Kumpulan Artikel Corona di Bali