Corona di Bali
8 Hari Pelaksanaan PPKM Darurat di Denpasar, Kasus Positif Covid-19 Harian Masih Tinggi
Terhitung, sejak 3 Juli 2021 lalu, Kota Denpasar, Bali, resmi menerapkan PPKM Darurat.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terhitung, sejak 3 Juli 2021 lalu, Kota Denpasar, Bali, resmi menerapkan PPKM Darurat.
PPKM Darurat ini bertujuan untuk menekan penyebaran kasus positif Covid-19.
Akan tetapi selama 8 hari pelaksanaan PPKM Darurat ini, kasus positif Covid-19 harian di Denpasar masih tinggi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, Sabtu 10 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Darurat, Petugas Gabungan Sasar Perkantoran di Denpasar
“Perlu kami katakan, selama 8 hari pelaksanaan PPKM Darurat, kasus harian positif Covid-19 di Denpasar masih tinggi,” kata Agus.
Oleh karena hal itu, pihaknya akan terus menggencarkan pengurangan mobilitas masyarakat.
Menurutnya, pihaknya telah mampu melaksanakan pembatasan mobilitas masyarakat saat malam hari.
Namun, saat pagi hingga siang hari mobilitas masih tinggi.
“Untuk pagi hingga sore mobilitas masih tinggi, sehingga kami akan terus melakukan langkah antisipasi dengan menggelar sidak dan juga penyekatan di titik masuk Denpasar,” katanya.
Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kota Denpasar, jumlah kasus positif Covid-19 harian di Kota Denpasar masih di atas 200 lebih.
Sehingga pihaknya mengajak semua pihak untuk patuh terhadap aturan PPKM Darurat ini.
Aksi Kriminal Saat PPKM Darurat, Kapolresta Denpasar: Ada Hukuman Pemberatan
DI tengah situasi sulit karena pandemi yang berkepanjangan membuat beberapa masyarakat nekat melakukan aksi kriminal.
Mengenai hal ini, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi kriminal.
"Seperti kita ketahui bersama saat ini, Jawa dan Bali saat ini sedang melaksanakan PPKM Darurat. Ini kenapa saya sampaikan, apabila ada kegiatan atau pelanggaran pidana, yang dilakukan pada saat masa sekarang ada hukuman pemberatan," ujar Kapolresta, Jumat 9 Juli 2021.
Dia mengatakan, jika ditemukan atau ada laporan terkait kasus kriminal, ia menegaskan ada hukuman pemberatan yang diberikan bagi mereka yang berani melakukan.
Baca juga: Terkait Pemadaman Lampu Selama PPKM Darurat, Pemkab Badung Belum Lakukan Pemadaman
Sehingga diharapkan masyarakat jangan ada niat untuk melakukan aksi kejahatan dan lebih baik saling menguatkan atau saling membantu di tengah situasi seperti ini.
"Ini menjadi pembelajaran. Mudah-mudahan masyarakat yang mempunyai niat untuk melakukan tindakan pidana agar tidak terjadi. Apalagi di tengah pandemi yang kita berantas bersama," kata Jansen.
Selama kegiatan PPKM Darurat, pembatasan dan pencegahan masyarakat terus dilakukan di titik wilayah hukum Polresta Denpasar.
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi mengatakan, ada beberapa titik penyekatan yang dilaksanakan Polresta Denpasar bersama tim gabungan.
"Penyekatan selama PPKM Darurat di wilayah Denpasar ada 7 titik Pos Sekat di wilayah hukum Polresta Denpasar," ujar Kompol Taufan Rizaldi, Jumat.
Tujuh Pos Sekat itu adalah Pos Sekat Uma Anyar yang menyekat kendaraan dari daerah Badung dan Tabanan, Pos Sekat Biaung penyekatan kendaraan yang melintas dari Gianyar dan Klungkung.
Pos Sekat Gunung Sanghyang Kebo Iwa, Pos Sekat Simpang Kebo Iwa, Pos Sekat Simpang Kunti Jalan Sunset Road, Pos Sekat Simpang Gunung Salak untuk penyekatan kendaraan dari Badung.
Lalu Pos Sekat Simpang Tohpati yang menyekat kendaraan dari arah Gianyar.
Mengenai penyekatan ini, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi menjelaskan tujuan adanya pos sekat ini untuk meminimalisir mobilitas masyarakat di Denpasar.
"Kemarin, hasil penyekatan kurang lebih ada 300 kendaraan yang diminta putar balik, termasuk pada sektor non essensial," katanya. (*).
Kumpulan Artikel Corona di Bali