Corona di Bali
Kriminalitas Berpotensi Meningkat, Denpasar-Badung Tak Setuju Lampu Padam Pukul 20.00 Wita
Pemerintah Provinsi Bali selain melakukan pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dilaksanakan 3 - 20 Juli 2021, Pemerintah Provinsi Bali selain melakukan pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat juga berencana memadamkan lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum pukul 20.00 Wita.
Pembatasan jam operasional dan pemadaman lampu dilakukan sebagai bagian dari upaya menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19.
“Mengingat pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 Wita, maka untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid, maka Forkopimda dan juga bupati/wali kota se-Bali melalui rapat evaluasi telah menyepakati juga, lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum akan dipadamkan pukul 20.00 Wita,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kamis 8 Juli 2021.
Sementara itu, pada malam harinya hingga pukul 23.30 Wita Tribun Bali memantau kondisi PPKM Darurat di seputaran jalan utama dan fasilitas umum Kota Denpasar, seperti di Jalan Raya Sesetan, Jalan Diponegoro, Jalan Udayana, Lapangan Puputan Badung, Jalan Gajah Mada, Jalan PB Sudirman, Jalan Cok Agung Tresna, Lapangan Niti Mandala Renon hingga Simpang Enam Jalan Teuku Umar, lampu PJU masih menyala.
Baca juga: Mobilitas Tinggi, Tiga Pasar Hewan di Karangasem Ditutup Selama PPKM Darurat
Terkait kebijakan rencana pemadaman lampu jalan yang diberlakukan pukul 20.00 Wita, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebutkan, pemadaman lampu jalan berpotensi meningkatkan kriminalisasi di saat situasi seperti ini.
Bahkan ia menegaskan, kebijakan ini tidak menyelesaikan masalah, justru bisa memicu kerawanan baru di Bali, khususnya di wilayah hukum Polresta Denpasar.
"Dari koordinasi kami dengan Wali Kota Denpasar, belum memutuskan akan pentingnya menerapkan pemadaman lampu jalan ini. Pertimbangannya, ya itu bukan menyelesaikan masalah. Malah menimbulkan kerawanan baru. Contohnya kriminalitas," ujar Kapolresta, Jumat 9 Juli 2021.
Dalam hal ini, ia lebih memilih untuk mementingkan mobilitas masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.
Upaya yang harus dilakukan bersama seperti imbauan agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan penyekatan di pintu masuk.
Sehingga mobilitas masyarakat yang tidak terlalu penting saat keluar masuk rumah bisa dihentikan sementara.
"Kondisi tempat-tempat umum yang gelap ini kan bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk beraksi. Itu yang jadi pertimbangan. Tapi yang terpenting koordinasi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Kota dan Desa Adat agar memastikan kesadaran masyarakat untuk mengurangi mobilitas, mengurangi aktivitas yang tidak perlu," katanya.
Hal senada diutarakan Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK. Kapolres mengatakan belum ada kepikiran untuk sejauh itu.
Namun dia tetap mengimbau agar aktivitas masyarakat diselesaikan sampai pukul 20.00 Wita.
"Kalau pemadaman, kita belum ada rencana ke sana. Kalau itu benar, bahaya juga itu, angka kriminalitas pasti meningkat," tegas orang nomor satu di Polres Badung itu.
Dijelaskan, ketika kurangnya cahaya di malam hari, apalagi di tempat umum maka akan menjadi kesempatan pelaku kriminal untuk melakukan kejahatan.
"Jadi kalau gelap semua akan menjadi kesempatan tindak kejahatan yang terjadi," ucapnya.
Disinggung mengenai penyekatan dari data commencenter Polda Bali banyak aktivitas kendaraan sampai pukul 10.00 wita.
Sehingga jam-jam padat itu kami kurangi aktivitasnya dengan melakukan penyekatan
"Bukan karena virusnya keluar dari jam 6 sampai jam 10. Namun dari data volume kendaraan paling padat jam-jam segitu," tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan adanya penyekatan bukan untuk melumpuhkan perekonomian, namun untuk mengurangi mobilitas penduduk yang begitu padat.
"Sekali lagi saya tegaskan untuk pemadaman, lampu kantor atau toko, saya setuju. Namun sekali lagi yang bisa mengakibatkan kriminalitas meningkat itu kalau lampu jalan yang dimatikan," katanya.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mempertimbangkan untuk tidak melakukan pemadaman lampu-lampu penerangan jalan.
"Kalau kami pertimbangannya, kalau lampu jalan ini berkaitan juga dengan ketertiban dan kenyamanan. Sejauh aktivitas masyarakat tidak ada kan sebenarnya lebih bagus lampu penerangan jalan tetap kami hidupkan," ujar Jaya Negara, Kamis malam.
Menurut Wali Kota, kuncinya adalah mobilitas masyarakat di malam hari itu yang dibatasi dengan memberlakukan jam operasional.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Badung tidak serta merta melakukan pemadaman lampu pukul 20.00 Wita selama PPKM Darurat.
Pemkab Badung akan menyesuaikan, bergantung situasi dan kondisi di lapangan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra mengatakan, ada beberapa tempat yang lampunya dipadamkan.
Namun pemadaman yang dilakukan tidak penuh alias dikurangi.
"Kita akan mengikuti instruksi tersebut dengan perincian untuk lampu di tempat umum seperti Puspem, taman-taman dikurangi mulai jam 20.00 wita dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan. Selain itu untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) karena bagian dari keselamatan jalan disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan berlalu lintas," tegasnya, Jumat.
Dia mengakui pemadaman lampu tidak mungkin dilakukan, lantaran perlu dilakukan kajian oleh Dinas Perhubungan dan kepolisian.
Namun jika dikurangi kuantitasnya bisa dilakukan.
Kadis Perhubungan Kabupaten Badung, AA Ngurah Rai Yuda Dharma mengaku, untuk pemadaman lampu penerangan jalan masih menunggu SE yang mengatur hal itu.
Dijelaskan, pemadaman lampu pukul 20.00 Wita itu sebatas keputusan rapat yang belum diterima SE-nya.
"SE yang terbaru kan SE pengaturan mengenai Sektor yang bergerak di bidang perdagangan/berjualan. Sedangkan untuk pemadaman lampu penerangan jalan belum ada," tegasnya
"Hemat kami pemadaman lampu penerangan jalan mohon dikaji dengan matang karena lampu penerangan jalan merupakan bagian dari alat kelengkapan jalan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pengguna jalan," imbuhnya.
Pihaknya menegaskan jika lampu penerangan jalan dipadamkan akan berisiko terhadap rawan kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminalitas.
Pihaknya meminta bisa dibedakan antara lampu penerangan jalan dan lampu taman (tempat orang kumpul/rekreasi).
Baca juga: Terkait Pemadaman Lampu Selama PPKM Darurat, Pemkab Badung Belum Lakukan Pemadaman
"Kalo lampu Taman itu ranahnya di DLHK. Untuk lampu strategis juga demikian halnya kalau sampai dipadamkan dalam jangka waktu yang lama akan menimbulkan kerawanan kriminalitas. Apalagi lampu penerangan strategis terpasang di halaman sekolah-sekolah, pura-pura dan halaman perkantoran pemerintah," bebernya.
Dia menjelaskan, saat ini kawasan pariwisata situasinya sepi karena sudah ditutup.
Namun jika lampunya sampai dipadamkan situasinya akan menjadi menyeramkan.
Pemkab Gianyar belum mengambil keputusan untuk mematikan lampu penerang jalan terkait PPKM Darurat.
Hal tersebut diduga pemerintah masih memikirkan dampak sosial yang akan terjadi jika lampu dipadamkan, satu di antaranya adalah tingkat kriminalitas.
Berdasarkan data Tribun Bali, Jumat, lampu penerang jalan selama ini menjadi salah satu fokus Pemkab Gianyar, dalam mengurangi tindak kriminalitas.
Mulai dari pemasangan lampu 'penjor' di Kota Gianyar, yang kilauan cahayanya membuat Kota Gianyar terang benderang.
Tak hanya itu, Pemkab Gianyar juga mengoptimalkan lampu jalan di kawasan lainnya, dengan mengganti sistem pembayaran dari sistem pembayaran lamsam ke meteran.
Mengingat pentingnya lampu penerang jalan dalam mencegah tindak kriminalitas di tengah krisis ini, diduga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah Gianyar belum mengambil keputusan untuk memadamkan lampu penerang jalan serangkaian PPKM.
Kepala Dinas Perhubungan Gianyar, Wayan Suamba saat dikonfirmasi terkait pemadaman lampu penerang jalan, pihaknya mengaku masih menunggu instruksi dari atasan, dalam hal ini Bupati Gianyar, Made Mahayastra. Bupati Gianyar, Made Mahayastra saat dikonfirmasi terkait hal ini, belum memberi jawaban.
Sementara itu, lampu PJU di wilayah kota Kabupaten Jembrana dipadamkan.
Langkah itu upaya memperketat penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Jembrana.
Tak hanya PJU, lampu penerangan di tempat umum maupun penerangan di tempat-tempat strategis, tempat berkumpul juga ikut dipadamkan.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan kebijakan itu hasil kesepakatan dengan jajaran Forkompinda Jembrana guna mengantisipasi kerumunan warga di masa PPKM Darurat.
“Kita mengantisipasi terjadinya kerumuman atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19. Maka lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan ataupun lampu di tempat umum yang terdapat di beberapa titik di jantung kota Negara dilakukan pemadaman mulai pukul 20.00 Wita. Hal ini berlangsung selama masa PPKM Darurat,” ucap Tamba, Kamis malam.
Lebih lanjut dijelaskannya, langkah pemadaman sebelumnya berdasarkan sejumlah pertimbangan, baik itu aspek keamanan serta mendukung ketertiban yang selalu di-backup oleh Polres Jembrana dan Tim Satgas Covid-19.
Selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan, patroli secara rutin dilaksanakan petugas.
Sehingga dari evaluasi itu, mencegah kerumunanan lampu penerangan di titik tiitik potensial warga berkumpul perlu dipadamkan.
Terkait hasil pemantauan, Bupati Tamba menyampaikan di sepanjang perjalanan menuju wilayah Pekutatan sampai di perbatasan, ia melihat pelaksanaan PPKM Darurat berlangsung dengan kondusif, aman dan terkendali.
Masyarakat dinilainya telah memahami betul penerapan PPKM Darurat.
Toko-toko maupun warung-warung di sepanjang jalan dilihatnya sudah tutup pukul 20.00 Wita sesuai instruksi.
Baca juga: PTM Ditunda, MPLS Dilakukan Secara Daring, Disdik Tabanan Ikuti Kebijakan PPKM Darurat
Terpisah, Forkompinda Kota Denpasar dan Tim gabungan pengawasan protokol kesehatan Covid-19, melakukan sosialisasi penerapan jam operasional sampai pukul 20.00 Wita pada masa PPKM Darurat dengan berkeliling Kota Denpasar.
Kegiatan diawali dengan apel di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar diikuti seluruh personel yang terlibat pada kegiatan tersebut, Kamis malam.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus memimpin langsung kegiatan didampingi oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD Kota Denpasar, Kajari Denpasar, dan jajaran Forkompinda Denpasar lainnya.
"Malam ini (kemarin, Red) kita lakukan sosialisasi penegasan Surat Edaran Gubernur Bali No 09 Tahun 2021, karena di Surat Edaran sebelumnya itu kan belum ada batas waktu. Nah sekarang ini sudah ada batas waktu bahwa semua aktivitas kegiatan terutama warung-warung, toko dan lainnya itu harus tutup pukul 20.00 Wita," ujar Wali Kota.
Saat kegiatan sosialisasi, tim gabungan menjumpai salah satu supermarket di Jalan Sesetan masih buka melebihi pukul 20.00 Wita langsung disambangi petugas dan didata oleh Satpol PP Kota Denpasar.
"Besok akan dipanggil pukul 10.00 Wita, karena bagaimanapun juga kita pastikan dulu (dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satpol PP Kota Denpasar) apakah di lapangan dia tetap beroperasi diatas pukul 20.00 Wita. Kita pastikan juga besok apakah aparat kami di bawah sudah menyampaikan informasi secara detail atau belum. Ini kita perlu evaluasi," kata wali kota. (ian/zae/gus/weg/ang)
Kumpulan Artikel Corona di Bali