Berita Bali

Imigrasi Ngurah Rai Bali Hari Ini Deportasi 2 WNA Pelanggar Protokol Kesehatan

Dalam operasi yustisi PPKM Darurat yang dilakukan tim gabungan pada 8 Juli 2021, terdapat 3 WNA direkomendasikan untuk dilakukan deportasi

|
Humas Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Imigrasi Ngurah Rai Bali Hari Ini Deportasi 2 WNA Pelanggar Protokol Kesehatan 

Lebih lanjut ia menyampaikan kepada yang bersangkutan ketiganya diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau sudah ada bukti pelanggaran ya kita akan deportasi. Kalau nanti dari hasil penyelidikan dari Satpol PP mengeluarkan bukti pelanggaran semacam tilang kalau di lalu lintas ya sudah kita pulangkan saja," tegasnya.

Selain 14 WNA yang terjaring operasi yustisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terdapat juga 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Turut hadir dalam operasi yustisi tersebut Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai; Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Made Alit Yudana; Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana; Kasatpol PP Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved