Berita Bali
Imigrasi Ngurah Rai Bali Hari Ini Deportasi 2 WNA Pelanggar Protokol Kesehatan
Dalam operasi yustisi PPKM Darurat yang dilakukan tim gabungan pada 8 Juli 2021, terdapat 3 WNA direkomendasikan untuk dilakukan deportasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Lebih lanjut ia menyampaikan kepada yang bersangkutan ketiganya diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau sudah ada bukti pelanggaran ya kita akan deportasi. Kalau nanti dari hasil penyelidikan dari Satpol PP mengeluarkan bukti pelanggaran semacam tilang kalau di lalu lintas ya sudah kita pulangkan saja," tegasnya.
Selain 14 WNA yang terjaring operasi yustisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terdapat juga 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Turut hadir dalam operasi yustisi tersebut Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai; Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Made Alit Yudana; Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana; Kasatpol PP Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara.(*).
Kumpulan Artikel Bali