Corona di Bali
Sebar Undangan Pesta Via Media Sosial, Tim Gabungan Segel Orbit Bali Eat & Dance
Tim Gabungan menyegel dan menutup Orbit Bali Eat & Dance di Jalan Raya Petitenget
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim Gabungan menyegel dan menutup Orbit Bali Eat & Dance di Jalan Raya Petitenget, No 7 A, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali pada Minggu 11 Juli 2021.
Penutupan dan penyegelan dilakukan Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK dan Kasatpol PP Kabupaten Badung I GAK Suryanegara.
Kapolres Roby Septiadi mengatakan, saat disidak Orbit kedapatan sedang melaksanakan party atau pesta.
"Orbit ini diduga melaksanakan party tanpa izin. Bahkan pada saat situasi PPKM," ujarnya, Minggu 11 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Telepon Koster Empat Kali Sehari, Gubernur Bali: Saya Dimonitor Terus
Menurut Kapolres, kafe tersebut menyebarkan undangan pesta via media sosial.
"Jadi saat kami sidak terutama dari Polsek Kuta Utara, masih berlangsung party. Beberapa tamu sudah kami data," ucapnya.
Saat pesta, katanya, para tamu diberi tempat tersembunyi dan gelap guna mengelabui tim gabungan.
Kapolres mengatakan, manajemen kafe tersebut sempat mengaku tidak ada kegiatan sama sekali.
"Awalnya mereka mengaku tidak ada kegiatan di Orbit Bali Eat & Dance itu," katanya.
Saat ditanya siapa yang mengunggah informasi undangan pesta di medsos, pihak manajemen juga mengaku tidak tahu.
"Karena mengaku tidak tahu, akhirnya sekitar pukul 17.10 Wita kita lakukan pengecekan ke semua ruangan dan ternyata ditemukan sekelompok pengunjung laki–laki dan perempuan berjumlah 11 orang," kata Kapolres.
Kasatpol PP Badung Suryanegara menambahkan, setelah ditemukan pengunjung, pihak manajemen tidak bisa berbuat banyak.
Hasil pengecekan rekaman CCTV di Orbit Bali Eat & Dance dari pukul 16.20 Wita sudah terpantau pengunjung mulai berdatangan.
"Jadi datang tidak bersamaan langsung menuju tempat private party yang diadakan pada ruangan khusus tanpa penerangan dan tidak terekam CCTV," bebernya.
Atas kejadian itu, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1 juta.