Corona di Bali
Sebar Undangan Pesta Via Media Sosial, Tim Gabungan Segel Orbit Bali Eat & Dance
Tim Gabungan menyegel dan menutup Orbit Bali Eat & Dance di Jalan Raya Petitenget
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19 termasuk melanggar, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta," kata Suryanegara.
Pemberlakuan denda bagi para pelanggar mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Sanksi administratif bagi perorangan tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) yaitu membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah termasuk juga bagi pelaku usaha.
Baca juga: 25 Toko di Denpasar Tutup Sementara Selama Masa PPKM Darurat
"Sementara Orbit ini kita tutup sampai diberlakukannya PPKM Darurat atau sampai 20 Juli 2021," bebernya
Hal senada diakui Kapolres Badung.
"Kepada semua pelanggar, kita akan memberi tindakan tegas. Karena PPKM ini untuk mengingat bahwa Covid-19 itu masih ada dan bahaya untuk masyarakat," ujarnya.
Kaplres berharap masyarakat Kabupaten Badung taat akan aturan prokes agar bisa menekan kasus Covid-19.
“Kami harap masyarakat ikut membantu memulihkan semuanya dengan taat prokes dan aturan," tandasnya. (*).
Kumpulan Artikel Corona di Bali