Corona di Bali

Sebar Undangan Pesta Via Media Sosial, Tim Gabungan Segel Orbit Bali Eat & Dance

Tim Gabungan menyegel dan menutup Orbit Bali Eat & Dance di Jalan Raya Petitenget

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK didampingi Kasatpol PP IGAK Suryanegara saat merilis penutupan Orbit Bali Eat & Dance di Jalan Raya Petitenget, No 7 A, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Minggu 11 Juli 2021 - Sebar Undangan Pesta Via Media Sosial, Tim Gabungan Segel Orbit Bali Eat & Dance 

"Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19 termasuk melanggar, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta," kata Suryanegara.

Pemberlakuan denda bagi para pelanggar mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Sanksi administratif bagi perorangan tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) yaitu membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah termasuk juga bagi pelaku usaha.

Baca juga: 25 Toko di Denpasar Tutup Sementara Selama Masa PPKM Darurat

"Sementara Orbit ini kita tutup sampai diberlakukannya PPKM Darurat atau sampai 20 Juli 2021," bebernya

Hal senada diakui Kapolres Badung.

"Kepada semua pelanggar, kita akan memberi tindakan tegas. Karena PPKM ini untuk mengingat bahwa Covid-19 itu masih ada dan bahaya untuk masyarakat," ujarnya.

Kaplres berharap masyarakat Kabupaten Badung taat akan aturan prokes agar bisa menekan kasus Covid-19.

“Kami harap masyarakat ikut membantu memulihkan semuanya dengan taat prokes dan aturan," tandasnya. (*).

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved