Berita Karangasem
Dua Penyalahguna Narkoba Dibekuk Jajaran Polres Karangasem, Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara
Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Dewa Gede Oka, mengungkapkan, penangkapan kedua kurir ini bermula dari informasi warga
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem, mengamankan 2 orang kurir narkoba. Yakni BA (35), beeralamat di Lingkungan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan berserta MF (35) alamat Jalan Raya Letda Reta, Kelurahan Yang Batu Kauh, Kota Denpasar.
Info di lapangan kedua kurir narkoba ini diamankan di lokasi berbeda lewat keterangan warga.
BA ditangkap di Gang Beji, Jalan Raya Untung Surapati, Lingkungan Galiran Kaler, Kelurahan Subagan, Senin 5 Juli 2021. Sedangkaan MA diamankan di sekitar Jalan Raya Padang Bai, Kec. Manggis, Selasa 6 Juli 2021.
Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Dewa Gede Oka, mengungkapkan, penangkapan kedua kurir ini bermula dari informasi warga.
• TERKINI: Pendaftar CPNS di Pemkab Karangasem Sudah Mencapai 400 Orang
Setelah itu petugas kepolisian menggelar penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Yang bersangkutan kemudian ditangkap, dan dibawa ke Polres.
"Ciri - ciri pelaku sudah kita kantongi. BA diamankan sekitar pukul 21.00 wita. Petugas langsung menggeledah pakaian serta badan. Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Petugas langsung menggiring ke Polres untuk dimintai keterangan,"ungkap Dewa Gede Oka, Selasa (13/7/2021).
Petugas menemukan barang terlarang di pakaiannya. Beratnya sekitar 1,14 brutto atau 0,92 gram netto.
Tak hanya itu, petugas menyita satu buah tabung pipa kaca isi bekas sabu habis pakai.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan, dan dimintai keterangan petugas,"jelas I Dewa Gede Oka.
Sedangkan MF diamankan saat hendak transaksi. Mendengar informasi tersebut, petugas langsung lakukan penyelidikan.
Pukul 15.30 wita, petugas mengamankan MF. Disaat penggeledahan pada pakaian dan badan, petugas tak menemukan apapun. Barang Bukti pelaku selanjutnya ditemukan dalam jok motornya.
Barang bukti diikat di belakang jok sepeda motor. Dalam jok juga ditemukan sebuah pipet warna putih yang didalamnya berisi kristal bening yang di duga sabu.
Berat sekitar 0,80 gram brutto atau 0,60 gram netto. Keduanya di jerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba, hukuman minimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Empat Pasien Covid-19 di Karangasem Meninggal Dunia
"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan mengaku ke Karangasem untuk kirim barang tersebut. Yang bersangkutan kurir, dan masih dikembangkan. Kita masih memintai keterangan,"tambah Dewa Oka.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem