Berita Bali
Nyabu Sekamar Bareng Manajer Tempat Hiburan Malam, Selebgram Diamankan BNNP Bali
Seorang selebgram asal Tangerang berinisial JF alias Jess (30) diamankan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali atas kasus narkoba
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang selebgram asal Tangerang berinisial JF alias Jess (30) diamankan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali atas kasus narkoba, bersama DS alias Denny (39) manajer event sebuah tempat hiburan ternama di kawasan Legian, Badung, Bali.
Keduanya ditangkap dalam satu kamar di sebuah villa elit di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Jumat 9 Juli 2021 siang.
JF dan DS, pasangan bukan suami istri itu dicokok petugas tanpa perlawanan saat bangun tidur.
Baca juga: Ditangkap di Bali dan Sita 4 Jenis Narkotika, Suhadi Terancam 20 Tahun Penjara
Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan dari hasil tes urine keduanya terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Penangkapan ini merupakan hasil pemetaan, dari kebiasaan JF dugem ke THM, di satu tempat itu dan kerap berinteraksi dengan DS merupakan teman dekat."
"Selebgram JF ini menyewa sebuah villa mahal dan elit di kawasan Kuta sudah dari bulan Januari 2021 lalu, di tempat inilah JF bersama DS ditangkap dan diamankan bersama barang bukti, dari hasil tes urine keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Sugianyar dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa 13 Juli 2021
Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar Utara, Dua Sekawan Dituntut 12 Tahun Penjara
Dari tersangka, BNNP Bali mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi kristal bening berupa Metamfetamina (sabu) seberat 3,73 gram.
Kemudian, satu buah plastik klip berisi tiga butir pil/tablet warna kuning yang mengandung sabu seberat 1,05 gram.
Serta, serbuk putih shabu seberat 0,78 gram.
Selain itu, petugas BNNP Bali juga mengamankan sejumlah alat berupa satu buah bong lengkap, delapan pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang termodifikasi dan dua unit handphone.
Baca juga: Diperintah Adiknya Ambil Sabu 1,5 Kg di Kuta, Lu Ming Fee Dituntut 17 Tahun Penjara
"Barang bukti sabu ada kita temukan di dekat toilet, selain itu di tas yang bersangkutan juga ditemukan. Memang di sini indikasi awal pemakaian, namun kita dalami di samping pemakai apakah menjual atau mengedarkan. Dari indikasinya si manajer ini yang menyiapkan barang," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menerangkan, bahwa pihaknya mengindikasikan tempat hiburan malam tersebut menjadi sarang narkoba, hal ini terus didalami pihak BNNP Bali.
Analisis terus dikembangkan mulai dari jalur produksi, distribusi hingga ke tangan pemakai.
"Narkoba yang dipakai cenderung sifatnya stimulan," kata dia.
Baca juga: Tempel Sabu di 70 Lokasi, Darmadi Menerima Ketika Diganjar 10 Tahun Penjara
"Strategi BNN untuk memberantas narkotika melakukan analisis terlebih dahulu dari hulu seperti tempat produksi, distribusi masuknya. Apakah memang secara sistemik terjadi di tempat hiburan itu, penyidik mendalami peran dari para pelaku dia sebagai pecandu atau korban penyalahguna atau penyalahguna murni atau pengedar, bisa jadi pemakai dari awal dan sebagai pengedar perannya, kita dalami untuk penerapan pasalnya supaya jera para pelaku," jelasnya.
Agus Arjaya menambahkan bahwa, sebelum masa PPKM Darurat, tempat hiburan malam di Jalan Raya Legian tersebut kerap mengundang disc jockey (DJ) nasional maupun luar negeri dan pengunjungnya cenderung anak muda asal Indonesia (WNI).
"Dari hasil monitoring orang Indonesia kebanyakan, kita khawatir ke sana menyasarnya. Kita dalami karena tersangka ini manajer tempat hiburan malam, ini kita indikasikan high risk," ujarnya.
JF alias Jess merupakan sosok perempuan cantik dan aktif di media sosial khususnya Instagram.
Melalui akun online-nya, JF tergolong sukses dalam menjual alat-alat kecantikan (beauty skin care) dan memiliki pengikut sebanyak 146 ribu followers di akun pribadinya tersebut. Ia diketahui juga seorang janda dengan satu anak.
Atas kejadian tersebut, BNNP Bali melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terhadap kasusnya saat ini tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Bali masih dalam proses pengembangan terhadap sumber barang dari kedua pelaku yang diamankan. Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tambahnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali