Berita Badung

Diperintah Adiknya Ambil Sabu 1,5 Kg di Kuta, Lu Ming Fee Dituntut 17 Tahun Penjara

Setelah menuntut Lu Bing Jin alias Benny (26) dengan pidana 18 tahun penjara, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tangkap layar/Putu Candra
Lu Ming Fee menjalani sidang tuntutan secara daring dari Lapas Kerobokan. Ia dituntut pidana 17 tahun penjara, karena diduga menjadi kurir sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menuntut Lu Bing Jin alias Benny (26) dengan pidana 18 tahun penjara, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun terhadap Lu Ming Fee (28).

Lu Ming Fee dituntut pidana, karena diduga ikut terlibat peredaran narkotik jenis sabu, yakni sebagai kurir.

Diketahui, Lu Ming Fee ditangkap di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Badung seusai mengambil paket sabu seberat 1.517 gram. Lu Ming Fee mengambil sabu atas suruhan adiknya, Lu Bing Jin yang berstatus narapidana. 

Surat tuntutan telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 6 Juli 2021.

Baca juga: Kontrol Bisnis Narkotik dari Balik Jeruji Besi di Bali, Lu Bing Jin Dituntut 18 Tahun Penjara

Sementara itu menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Lu Ming Fee melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. 

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu," pinta penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan I Made Yuliada. 

Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan, bahwa terdakwa Lu Ming Fee terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Ditangkap dan Sita 4 Jenis Narkotik, Suhadi Dituntut 17 Tahun Penjara

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Lu Ming Fee dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lu Ming Fee dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan. Dan pidana denda Rp 9 miliar subsider 6 bulan penjara," tegas JPU Ni Made Suasti Ariani. 

Diungkap dalam berkas perkara, Lu Ming Fee ditangkap di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kuta, Badung, Jumat, 22 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wita, karena membawa sabu seberat 1.517 gram.

Baca juga: Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Diganjar 13 Tahun, Hambali Dkk Kompak Menerima

Beberapa jam sebelum ditangkap, Lu Ming Fee dihubungi oleh adiknya, Lu Bing Jin (terdakwa berkas terpisah). Lu Bing Jin adalah napi kasus narkotik. 

Dalam komunikasinya, Lu Bing Jin meminta Lu Ming Fee mengambil sabu, meski awalnya sempat menolak.

Akhirnya Lu Ming Fee berangkat, dan diminta bertemu dengan seseorang di depan rumah sakit di Jalan By Pass Ngurah Rai untuk mengambil kunci.

Tiba di depan rumah sakit itu, Lu Ming Fee dihampiri oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Pemogan Denpasar, Dua Residivis Narkotik Dituntut 14,5 Tahun Penjara

Orang tersebut lalu memberikan kunci kamar hotel kepada Lu Ming Fee. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved