Berita Bali

Kontrol Bisnis Narkotik dari Balik Jeruji Besi di Bali, Lu Bing Jin Dituntut 18 Tahun Penjara

Lu Bing Jin alias Benny (26) sepertinya akan lebih lama menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Lu Bing Jin saat menjalani sidang secara daring dari Lapastik Bangli. Ia kembali diadili, karena terlibat peredaran narkotik - Kontrol Bisnis Narkotik dari Balik Jeruji Besi di Bali, Lu Bing Jin Dituntut 18 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lu Bing Jin alias Benny (26) sepertinya akan lebih lama menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.

Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Lu Bing Jin dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Lu Bin Jin sendiri adalah terpidana, dan masih menjalani pidana penjara 17 tahun dalam kasus narkotik yang kini mendekam di Lapas Khusus Narkotik Bangli, Bali.

Ia kembali dituntut pidana penjara terkait kasus serupa yang juga melibatkan kakak kandungnya, Lu Ming Fee (terdakwa dalam berkas terpisah) mengambil tiga plastik klip berisi sabu seberat 1.517 gram netto.

Baca juga: Lima Puluh Personel Kodim 1610/Klungkung Tes Urin, Dandim Minta Antisipasi Narkoba dari Keluarga

Surat tuntutan telah dibacakan JPU Jaksa Dewi Agustin Adiputri dalam sidang yang digelar secar daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Menurut JPU Dewi, sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan dan keterangan para saksi, terdakwa Benny terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

"Terdakwa Lu Bing Jin alias Benny dituntut pidana penjara selama 18 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," jelasnya, Senin, 5 Juli 2021.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Lu Bing Jin melalui penasihat hukumnya meminta waktu seminggu untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis.

Sidang pun akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Juli 2021.

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, kasus ini terungkap berawal ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap Lung Ming Fee di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kuta, Badung, Jumat 22 Januari 2021, sekitar pukul 19.00 Wita.

Pada diri Lu Ming Fee, petugas menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 1.517 gram netto.

Baca juga: Kepala Daerah Diancam Pidana 1 Tahun Penjara Jika Tak Mendukung PPKM Darurat

Kemudian saat diinterogasi, Lu Ming Fee mengaku 3 plastik klip berisi sabu itu diambilnya dari kamar hotel tersebut.

Lu Ming Fee disuruh oleh terdakwa Lu Bing Jin mengambil 3 plastik klip sabu itu.

Atas pengakuan Lu Ming Fee, petugas kemudian menjemput Lu Bing Jin yang ketika itu masih berada dari Lapas Kerobokan.

Lalu keduanya dipertemukan, dan saat diinterogasi secara bersama-sama, Lu Bing Jin pun membenarkan telah menyuruh kakaknya, Lu Ming Fee via telpon untuk mengambil paket sabu itu dengan imbalan sejumlah uang.

Rencananya, oleh Lu Ming Fee paket sabu itu dipindahkan ke tangan orang lain sesuai perintah terdakwa Lu Bing Jin.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved