Berita Badung

Diperintah Adiknya Ambil Sabu 1,5 Kg di Kuta, Lu Ming Fee Dituntut 17 Tahun Penjara

Setelah menuntut Lu Bing Jin alias Benny (26) dengan pidana 18 tahun penjara, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tangkap layar/Putu Candra
Lu Ming Fee menjalani sidang tuntutan secara daring dari Lapas Kerobokan. Ia dituntut pidana 17 tahun penjara, karena diduga menjadi kurir sabu. 

Kunci kamar sudah di tangan, Lu Ming Fee kemudian bergegas menuju hotel di Jalan Raya Kuta.

Tiba di hotel tersebut, Lu Ming Fee sempat ditanyakan oleh satpam hotel maksud kedatangannya.

Lu Ming Fee menjawab, datang ke hotel mencari teman yang ada di kamar 005.

Masuk di kamar 005, Lu Ming Fee langsung mengambil paket dibungkus tas kresek, lalu memasukan ke tas selempang. Kemudian Lu Ming Fee pergi dari hotel tersebut.

Namun ternyata pergerakan Lu Ming Fee telah diawasi oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polresta Denpasar.

Ketika Lu Ming Fee ada di parkiran hotel, petugas kepolisian langsung menangkapnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Lu Ming Fee beserta barang bawaannya. Hasilnya ditemukan 3 plastik klip besar berisi sabu dengan berat keseluruhan 1.517 gram. 

Saat diinterogasi, Lu Ming Fee mengaku mengambil sabu atas perintah adiknya, Lu Bing Jin yang ada di Lapas Kerobokan.

Berdasarkan keterangan Lu Ming Fee itu lah, petugas kepolisian kemudian mengamankan Lu Bing Jin di Lapas Kerobokan untuk kemudian dibawa ke Polresta Denpasar. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved