Berita Denpasar

PNS di Denpasar Diminta Bantu Pedagang Kecil, Beli Dagangannya Sebelum Tutup karena PPKM Darurat

PNS di Denpasar Diminta Membantu Pedagang Kecil, Beli Dagangannya Sebelum Tutup karena PPKM Darurat

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Humas Pemkot Denpasar
PNS di Denpasar Diminta Membantu Pedagang Kecil, Beli Dagangannya Sebelum Tutup karena PPKM Darurat 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menginstruksikan agar PNS atupun OPD yang ada di Kota Denpasar turut membantu pelaku UMKM di tengah penerapan PPKM darurat.

Jaya Negara meminta agar PNS dan OPD yang menjadi bapak angkat membeli barang dagangan milik pedagang kecil atau pelaku UMKM tersebut.

Mulai dari membeli nasi jinggo, nasi goreng ataupun martabak, dan lainnya.

Setidaknya dengan begitu, kata dia, pedagang akan mendapat garus sebelum tutup karena ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 Wita.

Apalagi banyak masyarakat yang terdampak pandemi beralih profesi dengan menekuni usaha kecil.

“Hal ini dilaksanakan oleh OPD di lingkungan Pemkot Denpasar yang juga berstatus sebagai bapak angkat kebersihan bagi 43 desa/kelurahan di Kota Denpasar,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Selasa 13 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Darurat di Denpasar: Sudah 4 Tempat Usaha Didenda Rp 1 Juta, Ratusan Lainnya Dipasangi Stiker

Lebih lanjut dijelaskan, yang menjadi pelaku usaha saat ini adalah sebagian besar masyarakat Kota Denpasar yang terdampak penerapan PPKM Darurat.

“Kami sangat memahami kesulitan perekonomian masyarakat akibat diberlakukan PPKM darurat. Tetapi ini adalah untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama, wajib mengikuti peraturan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga kasus bisa melandai,” katanya.

“Jadi kita di jajaran pemerintah lah yang garusin, bantu UMKM kita di desa/kelurahan, kalau bisa sebelum ditertibkan saat pukul 20.00 Wita. Kita yang beli, tokoh masyarakat yang berkenan juga mari kita ajak gotong royong di situasi saat ini, banyak yang kita bisa beli, ada nasi jinggo, cemilan, gorengan dan lainya,” imbuhnya.

Nantinya, belanjaan tersebut seperti nasi jinggo bisa disumbangkan ke Satgas Desa/Kelurahan.

Juga bisa diberikan bagi warga yang menjalani isolasi mandiri.

“Itu dilakukan selama PPKM darurat, jangan hanya sekali, tapi terus. Ini untuk membantu masyarakat yang mengais rezeki malam hari. Sebelum menutup harus ada garus,” katanya.

"Berat Sekali Hidup Ini"
Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir direspons pemerintah pusat dengan menerapkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 lalu.

Pergerakan masyarakat di luar rumah kembali dibatasi. Sejumlah titik jalan dijaga ketat petugas.

Mall hingga tempat wisata ditutup sementara hingga 20 Juli 2021. Terkini, PPKM darurat juga mewajibkan usaha non esensial tutup 100 persen.

Kebijakan ini sontak membuat pedagang kecil menjerit.

Mereka tak diizinkan berjualan hingga PPKM darurat berakhir.

Keadaan ini sangat dirasakan oleh pedagang di Pasar Badung, Denpasar yang dianggap non esensial.

Salah satu pedagang perlengkapan upakara, Ni Luh Karmasih (41) menceritakan kesulitan hidup yang dialaminya kepada Tribun Bali, Senin 12 Juli 2021 siang.

Matanya sampai berkaca-kaca, memerah, dan sesekali mencoba menahan agar air matanya tak menetes saat hendak bercerita.

Ia yang mengandalkan hasil berjualan untuk kebutuhan dapur ini dipaksa untuk menutup tempatnya mengais rezeki.

Ilustrasi - Suasana di Pasar Badung, belum lama ini. Akibat kebijakan penutupan sektor non esensial 100 persen terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat, ribuan pedagang pasar di Denpasar dipaksa untuk tutup. Dari data yang disampaikan Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar, sebanyak 1.684 pedagang di 16 pasar harus terpaksa harus tutup.
Ilustrasi - Suasana di Pasar Badung, belum lama ini. Akibat kebijakan penutupan sektor non esensial 100 persen terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat, ribuan pedagang pasar di Denpasar dipaksa untuk tutup. Dari data yang disampaikan Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar, sebanyak 1.684 pedagang di 16 pasar harus terpaksa harus tutup. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

“Sangat berat sekali hidup ini. Punya anak 4 masih sekolah semua, bapak sudah tidak kerja karena sudah tak ada tamu. Hanya ini satu-satunya yang jadi andalan keluarga sekarang, tapi sekarang diminta untuk tutup,” cerita Karmasih.

Apalagi beban yang berat ditambah lagi dengan hutang yang harus ia tanggung.

Padahal sejak pandemi mewabah kehidupan ekonominya sudah sulit, kini semakin sulit dengan kebijakan penutupan 100 persen sektor non esensial.

“Semalaman saya tidak bisa tidur memikirkan ini, bagaimana caranya memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Selain Luh Karmasih, ada ribuan pedagang pasar di Denpasar dipaksa tutup terkait kebijakan penutupan sektor non esensial 100 persen dalam pelaksanaan PPKM darurat.

Baca juga: PPKM Darurat Jalur Sekala Niskala di Bali, Ngrastiti Bhakti & Nyejer Pejati dari 14-20 Juli 2021

Dari data yang disampaikan Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar, sebanyak 1.684 pedagang di 16 pasar harus terpaksa harus tutup.

Penutupan ini mulai berlaku sejak Senin 12 Juli 2021 kemarin.

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata mengatakan untuk semua pedagang yang ditutup akan diberikan keringanan berupa pembebasan biaya BOP.

Pemberian keringanan ini dilakukan hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

“Sesuai dengan kebijakan pusat di masa pandemi ini semua pihak diharapkan memberikan stimulus dan keringanan bagi masyarakat terdampak pandemi. Untuk itu kami berikan pembebasan biaya operasional harian BOP kepada pedagang yang ditutup sampai tanggal 20 juli 2021,” kata Kompyang saat dihubungi Senin 12 Juli 2021 siang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved