Berita Denpasar
PPKM Darurat di Denpasar: Sudah 4 Tempat Usaha Didenda Rp 1 Juta, Ratusan Lainnya Dipasangi Stiker
PPKM Darurat di Denpasar: Sudah 4 Tempat Usaha Didenda Rp 1 Juta, Ratusan Lainnya Dipasangi Stiker
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama pelaksanaan PPKM darurat, sektor non esensial dilarang untuk beroperasi.
Sementara bagi perusahaan esensial yang masih bisa buka juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan tidak membuat kerumunan ataupun melayani makan di tempat.
Karena masih ada yang melanggar dan tetap beroperasi, beberapa di antaranya sudah dijatuhi sanksi berupa denda.
Di Kota Denpasar, sudah 4 tempat usaha yang dikenai denda masing-masing Rp 1 juta.
Penyebabnya bervariasi, mulai dari menimbulkan kerumunan hingga sektor non esensial yang masih buka di tengah PPKM darurat.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan empat usaha yang dikenai denda Rp 1 juta meliputi swalayan yang membuat kerumunan, mini market yang buka melewati batas jam operasional dan toko seluler.
“Mereka kami denda masing-masing Rp 1 juta. Karena melanggar peraturan PPKM darurat,” katanya.
Pihaknya sebenarnya mengaku tak ingin ada pelaku usaha atau masyarakat yang dikenai denda.
Sehingga pihaknya mengajak semua masyarakat untuk mentaati aturan yang ada.
“Ini bukan kami mencari-cari kesalahan masyarakat, tapi ini langkah untuk menekan penyebaran kasus positif Covid-19,” katanya.
Selain memberikan sanksi berupa denda, pihaknya menutup ratusan tempat usaha pada sektor non esensial yang masih beroperasi saat PPKM darurat.
“Ratusan sudah kami bina di wilayah Denpasar. Jika tidak bisa kami bina maka kami akan memberikan sanksi berupa denda,” katanya.
Selain pembinaan, tempat usahanya juga dipasangi stiker penutupan.
Sayoga menambahkan, bagi tempat usaha yang sudah kena denda, perizinannya juga akan ditinjau.