Berita Denpasar

PPKM Darurat di Denpasar: Sudah 4 Tempat Usaha Didenda Rp 1 Juta, Ratusan Lainnya Dipasangi Stiker

PPKM Darurat di Denpasar: Sudah 4 Tempat Usaha Didenda Rp 1 Juta, Ratusan Lainnya Dipasangi Stiker

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Putu Supartika
Sidak tempat usaha sektor non esensial terkait penerapan PPKM Darurat di Kota Denpasar. Sudah 4 tempat usaha di Denpasar yang dikenai denda masing-masing Rp 1 juta karena dianggap melanggar peraturan PPKM Darurat.  

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama pelaksanaan PPKM darurat, sektor non esensial dilarang untuk beroperasi.

Sementara bagi perusahaan esensial yang masih bisa buka juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan tidak membuat kerumunan ataupun melayani makan di tempat.

Karena masih ada yang melanggar dan tetap beroperasi, beberapa di antaranya sudah dijatuhi sanksi berupa denda.

Di Kota Denpasar, sudah 4 tempat usaha yang dikenai denda masing-masing Rp 1 juta.

Penyebabnya bervariasi, mulai dari menimbulkan kerumunan hingga sektor non esensial yang masih buka di tengah PPKM darurat.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan empat usaha yang dikenai denda Rp 1 juta meliputi swalayan yang membuat kerumunan, mini market yang buka melewati batas jam operasional dan toko seluler.

“Mereka kami denda masing-masing Rp 1 juta. Karena melanggar peraturan PPKM darurat,” katanya.

Pihaknya sebenarnya mengaku tak ingin ada pelaku usaha atau masyarakat yang dikenai denda.

Sehingga pihaknya mengajak semua masyarakat untuk mentaati aturan yang ada.

“Ini bukan kami mencari-cari kesalahan masyarakat, tapi ini langkah untuk menekan penyebaran kasus positif Covid-19,” katanya.

Selain memberikan sanksi berupa denda, pihaknya menutup ratusan tempat usaha pada sektor non esensial yang masih beroperasi saat PPKM darurat.

“Ratusan sudah kami bina di wilayah Denpasar. Jika tidak bisa kami bina maka kami akan memberikan sanksi berupa denda,” katanya.

Selain pembinaan, tempat usahanya juga dipasangi stiker penutupan.

Sayoga menambahkan, bagi tempat usaha yang sudah kena denda, perizinannya juga akan ditinjau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved