Berita Denpasar

PPKM Darurat di Denpasar: Sudah 4 Tempat Usaha Didenda Rp 1 Juta, Ratusan Lainnya Dipasangi Stiker

PPKM Darurat di Denpasar: Sudah 4 Tempat Usaha Didenda Rp 1 Juta, Ratusan Lainnya Dipasangi Stiker

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Putu Supartika
Sidak tempat usaha sektor non esensial terkait penerapan PPKM Darurat di Kota Denpasar. Sudah 4 tempat usaha di Denpasar yang dikenai denda masing-masing Rp 1 juta karena dianggap melanggar peraturan PPKM Darurat.  

Pihaknya akan terus mengawasi tempat usaha tersebut.

Dan jika masih melakukan pelanggaran maka akan dilakukan pencabutan izin operasional.

6 Pelanggar Disidang di Tempat
Untuk diketahui, Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidang yustisi di tempat hari ini Selasa, 13 Juli 2021.

Sidang yustisi tersebut digelar di Pos Penyekatan Umanyar, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Sebanyak 6 orang pelanggar disidang di tempat. Lima orang merupakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) dimana yang bersangkutan tak menggunakan masker.

Sedangkan satu usaha toko seluler juga ikut disidangkan karena masuk sektor non esensial.

Dalam sidang tersebut, untuk pelanggar prokes didenda masing-masing Rp 100 ribu.

Sementara untuk tempat usaha non esensial dikenai denda Rp 1 juta.

Pegawai toko seluler yang dikenai denda, Muhammad Taufik Siregar enggan memeberikan komentar terkait tempatnya bekerja dikenai denda.

Sidak tempat usaha sektor non esensial terkait penerapan PPKM Darurat di Kota Denpasar. Sudah 4 tempat usaha di Denpasar yang dikenai denda masing-masing Rp 1 juta karena dianggap melanggar peraturan PPKM Darurat.
Sidak tempat usaha sektor non esensial terkait penerapan PPKM Darurat di Kota Denpasar. Sudah 4 tempat usaha di Denpasar yang dikenai denda masing-masing Rp 1 juta karena dianggap melanggar peraturan PPKM Darurat. (Tribun Bali/Putu Supartika)

“Maaf ya, saya karyawan saja, jadi saya tidak berani memutuskan,” katanya.

Setelah itu, toko seluler ini pun langsung ditutup dan dipasangi stiker yang menandakan toko ini tak boleh buka hingga PPKM darurat berakhir.

“Sidang yang kami laksanakan ini sama seperti sebelum-sebelumnya dari banjar ke banjar, cuma kemarin untuk pelanggar ketertiban umum, sekarang untuk pelanggar PPKM darurat dan protokol kesehatan,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.

“Sidang yustisi di tempat ini kami lakukan untuk mengajak masyarakat agar disiplin. Kami tidak mencari kesalahan-kesalahan masyarakat, tapi mengajak masyarakat untuk disiplin,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved