Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Cegah Kerumunan, Pendistribusian Daging Kurban Langsung ke Rumah Masyarakat

Ia menuturkan, pendistribusian dengan kupon dikhawatirkan dapat berpotensi timbulnya kerumunan yang berujung terhadap penularan Covid-19.

Editor: DionDBPutra
kolase TribunStyle
Ilustrasi hewan kurban. Pemerintah melarang penyelanggara pemotongan hewan kurban membagikan daging kurban dengan sistem kupon. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTAKementerian Agama (Kemenag) RI melarang penyelanggara pemotongan hewan kurban untuk membagikan daging kurban dengan sistem kupon.

Stafsus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan pemerintah telah mengatur mekanisme pendistribusian daging kurban dengan cara membagikan langsung ke rumah-rumah masyarakat.

"Proses pendistribusian daging kurban yang sudah dikemas secara rapi dan higienis oleh panitia diharapkan agar didistribusikan langsung kepada masyarakat ke rumah masing masing. Jadi modelnya tidak membagikan kupon," kata Ishfah dalam diskusi daring, Rabu 14 Juli 2021.

Baca juga: Syarat Pemotongan Hewan Qurban untuk Idul Adha, Tim Gabungan Akan Lakukan Sidak ke Tempat Pemotongan

Baca juga: Harga Sapi di Karangasem Meningkat Jelang Hari Raya Idul Adha, Banyak Permintaan dari Jawa

Ia menuturkan, pendistribusian dengan kupon dikhawatirkan dapat berpotensi timbulnya kerumunan yang berujung terhadap penularan Covid-19.

"Kalau membagikan kupon maka masyarakat akan datang ke satu titik maka kemudian berpotensi terjadinya kerumunan," ujarnya.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Aturan tersebut akan lebih rinci dalam ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021. Namun, ketentuan ini masih tengah digodok oleh Kementerian Agama.

Kementerian Agama juga akan melarang pelaksanaan salat Idul Adha di seluruh daerah yang masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jawa-Bali.

Pelarangan ini nantinya juga berlaku di daerah yang masih berada di zona oranye maupun merah.

Sedangkan daerah zona hijau dan kuning masih diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Ishfah juga mengatakan penyembelihan hewan kurban dilakukan sehari setelah Salat Idul Adha, demi mengurangi potensi terjadinya kerumunan.

"Terkait dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kita membuat ketentuan pelaksanaannya tidak langsung setelah salat Idul Adha untuk mengurangi kerumunan. Maka penyelenggaraannya itu dimulai pada sehari setelahnya yaitu tanggal 11 Zulhijah 12 Zulhijah dan 13 Zulhijah," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah dalam aturan tersebut meminta agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan ruminansia.

"Akan tetapi jika tidak tersedia atau kapasitas RTRHnya itu penuh, maka dapat dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat. Tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya.

Kurban APD

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved