Berita Buleleng

Motif Adik Aniaya Kakak Kandung Hingga Tewas di Buleleng, Cekcok Sejak Lama Sampai Saling Tantang

Kasus penganiyaan hingga menyebabkan korban tewas terjadi di Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Komang Agus Ruspawan
Istimewa
Polisi saat melakukan olah TKP di kediaman korban Ketut Kerti (75) Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali yang tewas dianiaya adik kandungnya sendiri, Selasa 13 Juli 2021 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Kasus penganiyaan hingga menyebabkan korban tewas terjadi di Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.

Ironisnya, kasus ini melibatkan dua bersaudara, kakak dan adik, yang tinggal dalam satu pekarangan rumah.

Dalam kasus ini, Ketut Kerti (75) tewas setelah dianiaya adik kandungnya, Wayan Tis, Selasa 13 Juli 2021 pagi.

Pria tua tersebut tewas akibat bagian kepala belakangnya dihantam menggunakan anak lesung (lu) oleh adiknya yang juga sudah lingsir.

Usut punya usut, motif kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas ini adalah soal warisan.

Baca Juga: UPDATE: Aniaya Kakak Kandungnya Hingga Tewas, Wayan Tis Ditetapkan sebagai Tersangka 

Baca Juga: Diduga Bertengkar Masalah Warisan, Wayan T Asal Buleleng Hantam Kepala Kakaknya Pakai Anak Lesung

Menurut Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, Rabu 14 Juli 2021, hubungan tersangka dan korban memang tidak terjalin harmonis sejak lama.

Kedua kakak dan adik ini tinggal dalam satu rumah, dan sering cekcok karena masalah pembagian warisan.

"Perselisihan terjadi terus menerus, sampai saling tantang," terang AKP Astawa kepada awak media.

Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini terjadi di kediaman milik korban, sekitar pukul 06.00 Wita.

Kala itu, korban dan pelaku sedang berada di dapur. Kemudian terjadi adu mulut. 

Pelaku lalu menghantam bagian kepala korban sebanyak tiga kali, dengan menggunakan anak lesung sepanjang 60 centimeter. 

Akibatnya, korban pun langsung tersungkur bersimbah darah.

Unit reskrim Polsek Tejakula telah menetapkan Wayan Tis (73) sebagai tersangka, pada Rabu 14 Juli 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved