Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

Seluruh Sektor Non Esensial di Bangli Mulai Hari Ini Diperintahkan agar Ditutup

pihak Satgas Covid-19 Bangli tak segan-segan untuk menerapkan denda serta menutup usaha yang bersangkutan hingga berakhirnya PPKM Darurat

Tayang:
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/Pemkab Bangli
Rapat evaluasi PPKM Darurat bersama Perbekel dan Bendesa se Bangli, Rabu (14/7/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Seluruh sektor non esensial di Bangli mulai hari Rabu (14/7/2021) diperintahkan agar ditutup.

Apabila membandel, pihak Satgas Covid-19 Bangli tak segan-segan untuk menerapkan denda serta menutup usaha yang bersangkutan hingga berakhirnya PPKM Darurat.

Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari rapat evaluasi PPKM Darurat di Kabupaten Bangli dari Satgas Covid-19 Pusat, Rabu (14/7/2021).

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, penerapan PPKM di Bangli tergolong masih rendah.

Baca juga: RSU Bangli Jadi Tempat Rujukan Pasien Positif Covid-19 dari Kota Denpasar

Ini terindikasi dari instrumen google traffic, facebook mobility, serta intensitas cahaya.

“Dari instrumen itu, menunjukkan aktivitas masyarakat Bangli masih tinggi. Jadi tidak sesuai dengan PPKM. Sebenarnya kemarin sudah dilaksanakan rapat. Dan pada hari ini, dilaksanakan rapat penegasan kepada seluruh Perbekel dan Bendesa se Bangli, untuk bersama-sama mematuhi aturan PPKM,” jelasnya.

Dari kesimpulan pertemuan tersebut, lanjutnya, Satgas Covid-19 Bangli miminta agar seluruh masyarakat mematuhi dan melaksanakan seluruh aturan PPKM tanpa perlu didiskusikan.

Apabila masih ada pelanggaran terhadap pelaksanaan PPKM, maka akan dilaksanakan penindakan secara tegas, sesuai dengan Pergub Bali No. 46 tahun 2020 dan Perbup Bangli No. 39 tahun 2020.

Sektor non esensial seperti salon, toko baju, toko elektronik, dealer, dan sebagainya, diperintahkan untuk tutup.

Dirgayusa mengatakan, sektor-sektor non esensial tersebut seharusnya sudah tutup sejak tanggal 11 Juli, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 10 tahun 2021.

“Mulai hari ini, ditegaskan akan ditindak apabila diketahui masih buka. Tindakannya berupa denda dan ditutup sampai pelaksanaan PPKM berakhir,” ujarnya.

Begitupun untuk coffee shop, tempat makan, ataupun restoran yang masih buka dan masih melayani makan ditempat.

Dirgayusa mengatakan, juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub No. 46 tahun 2020 dan Perbup Bangli No. 39 tahun 2020.

Pihak satgas juga akan langsung menutup tempat usaha yang masih melayani makan ditempat.

“Tujuannya untuk mengurangi aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Aktivitas Masyarakat Masih Tinggi, Satgas Covid-19 Bangli Akan Matikan Internet dan Lampu

Pada rapat tersebut, pihak satgas juga berharap pada Bendesa adat dan Perbekel untuk bersama-sama menyadarkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan dalam rangka melaksanakan kegiatan Upacara dan Yadnya, dengan keterlibatan jumlah orang yang terbatas.

Diharapkan pula untuk mengaktifkan kembali satgas gotong royong pemantauan masyarakat masuk dan ke luar wilayah desa adat dan desa dinas. Membuat banner yang isinya tamu 1x24 wajib lapor.

Keterlibatan 20 Orang

Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bangli, I Ketut Kayana mengungkapkan, sesuai dengan SE Gubernur No. 9 tahun 2021, kegiatan adat dan agama dilakukan dengan jumlah orang yang sangat terbatas. Yakni maksimal 30 orang.

“Namun pada pertemuan zoom meeting bersama Gubernur Bali dan MDA se Bali hari ini, ada arahan lisan dari pak Gubernur, bahwa kegiatan adat dan agama dilakukan dengan jumlah orang yang sangat terbatas, maksimal 20 orang,” ujarnya.

Kayana mengatakan, hingga kini sudah ada 30 desa adat yang memohon izin untuk melaksanaan kegiatan.

 13 diantaranya kegiatan ngaben, dan 17 desa hendak melaksanakan yadnya tiosan.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, baru keluar izin rekomendasi terhadap 18 desa adat.

Sementara sisanya masih dalam proses penerbitan izin.

“Dalam pelaksanaan kegiatan adat, krama dianjurkan untuk tidak menggunakan handphone. Tujuannya agar kegiatan adat dan keagamaan berjalan dengan khidmad dan khusyuk. Apabila ada yang melanggar, itu kembali pada otoritas desa adat masing-masing untuk memberikan sanksi,” tandasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved