Berita Bali

Soal Izin Ivermictin sebagai Obat Terapi Covid-19, Kadiskes Bali: Kami Tunggu Panduan Resmi Kemenkes

Ketujuh obat lainnya yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal)

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
dok/INAF
ILUSTRASI. Obat anti parasit Ivermectin produksi Indofarma - Soal Izin Ivermictin sebagai Obat Terapi Covid-19, Kadiskes Bali: Kami Tunggu Panduan Resmi Kemenkes 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dikabarkan telah mengizinkan pendistribusian distribusi Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.

Bahkan, dalam media sosial beredar luas surat edaran dari BPOM terkait pelaksanaan obat tersebut.

Hal ini diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)

Selain Ivermectin, ada tujuh obat lainnya yang izin pelaksanaan distribusinya telah diberikan oleh BPOM.

Baca juga: Termasuk Ivermectin, Kemenkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat pada Masa Pandemi Covid-19

Ketujuh obat lainnya yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

Terkait kebenaran kabar tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali, Ketut Suarjaya mengaku kaget dengan adanya hal tersebut.

Ia mengatakan pihaknya belum menerima surat tersebut.

“Badan POM sudah ngeluarkan izin?,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis 15 Juli 2021.

Suarjaya menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi panduan terapi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait penggunaan obat tersebut.

“Kami menunggu panduan terapinya dari Kementerian Kesehatan, kami menunggu itu,” paparnya.

Pihaknya juga menegaskan jika sudah ada panduan resmi dari Kemenkes, Suarjaya menyebut pihaknya bakal langsung menggunakannya sebagai obat terapi Covid-19.

“Kalau sudah ada, kita bisa gunakan,” paparnya.

Ia juga mengatakan bahwa Ivermectin sendiri merupakan jenis obat-obatan yang berlabel merah atau keras.

Sehingga, dalam peredarannya masyarakat tidak sembarangan untuk mendapatkannya.

Baca juga: Moeldoko Klaim Ivermectin Manjur Turunkan Kasus Covid-19

Pasalnya, untuk mendapatkan obat tersebut mesti melalui resep dokter.

“Itu obat keras, Ivermectin itu termasuk obat keras, makanya ada label merah. Harus dengan resep dokter itu, tidak bisa asal beli,” terangnya.

Selama ini, pihaknya menggunakan beberapa obat dan vitamin, termasuk antibiotika sesuai panduan Kemenkes dalam melakukan terapi bagi penderita Covid-19.

“Obat virus, ya vitamin, ya beberapa antibiotika, ada panduan terapinya dari pusat,”katanya.

Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

"Belum ada EUA untuk Ivermectin," kata Kepala BPOM, Penny Lukito, Kamis.

Penny mengatakan, uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih berjalan di delapan rumah sakit.

"Uji klinis baru dimulai," katanya.

Penny juga menjelaskan, Ivermectin dapat diakses melalui delapan rumah sakit yang mengikuti uji klinik dan rumah sakit lain sesuai petunjuk teknis.

Saat ini kata Penny, Ivermectin dapat diberikan sesuai resep dokter yang mengacu pada petunjuk teknis.

Baca juga: Ivermectin Jalani Uji Klinik dan Bakal Menjadi Obat Murah Covid-19

"Ivermectin dapat diakses melalui Uji Klinik di delapan RS yang mengikuti uji klinik, dan di RS lain sesuai dengan Petunjuk Teknis tentang Expanded Access, perluasan akses obat uji (seperti Ivermectin saat ini), dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik," kata Penny.

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa BPOM telah memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) atau EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.

Surat Edaran itu kabarnya ditujukan untuk Pemilik EUA, Pimpinan Fasilitas Distribusi Obat, Pimpinan Rumah Sakit, Pimpinan Pusat Kesehatan Masyarakat, Pimpinan Klinik, Pimpinan Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Pemilik Sarana Apotek. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved