Kesehatan
Termasuk Ivermectin, Kemenkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat pada Masa Pandemi Covid-19
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 obat Covid-19 itu merupakan harga jual tertinggi di apotek dan
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk 11 jenis obat pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 obat Covid-19 itu merupakan harga jual tertinggi di apotek dan instalasi rumah sakit/klinik yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
Dari 11 jenis obat tersebut, Kemenkes menetapkan harga eceran tertinggi untuk Ivermectin, obat cacing yang belakangan ini menuai kontroversi.
Baca juga: Ivermectin Jalani Uji Klinik dan Bakal Menjadi Obat Murah Covid-19
Kementerian Kesehatan menyatakan HET tablet Ivermectin 12 mg sebesar Rp 7.500 per tablet.
Berikut ini harga eceran tertinggi 11 obat dalam masa pandemi Covid-19:
1. Teblet Favipiravir 200 mg satuan tablet Rp 22.500.
2. Injeksi Remdesivir 100 mg satuan vial Rp 510.000.
3. Kapsul Oseltamivir 75 mg satuan kapsul Rp 26.000.
4. Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus satuan vial Rp 3.262.300.
5. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus satuan vial Rp 3.965.000.
6. Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml infus satuan vial Rp 6.174.900.
7. Tablet Ivermectin 12 mg satuan tablet Rp 7.500.
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus satuan vial Rp 5.010.500.
Baca juga: Antibiotik dan Obat Alami Untuk Tipes serta Saran Dokter Agar Cepat Sembuh
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus satuan vial Rp 1.162.100.
10. Tablet Azithromycin 500 mg satuan tablet Rp 1.700.
11. Azithromycin 500 mg infus satuan vial Rp 95.400.