Corona di Bali
Mendagri Tegur 19 Pemda, Bali Sudah Cairkan Insentif Nakes sampai Juni
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 19 pemerintah daerah
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 19 pemerintah daerah (Pemda) lantaran belum mencairkan anggaran untuk penanganan Covid-19 maupun insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes).
Padahal, uang untuk penanganan Covid-19 maupun insentif bagi para nakes itu sudah ada.
”Kami sudah sisir dan rapat berkali-kali dengan kepala daerah. Ada beberapa daerah yang belanja untuk penanganan Covid dan realisasi untuk insentif nakes belum banyak berubah. Oleh karena itu, hari ini Sabtu, kami sudah sampaikan surat teguran tertulis," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Sabtu 17 Juli 2021.
Mantan Kapolri ini mengatakan, teguran tertulis itu termasuk langkah yang cukup keras.
Baca juga: 545 Orang Dokter Meninggal karena Covid-19, Fasilitas Kesehatan Terancam Kolaps
Sebab sebelumnya Kemendagri jarang mengeluarkan teguran semacam itu.
”Surat teguran tertulis ini langkah yang mohon maaf cukup keras, karena jarang kami keluarkan,” kata Tito. "Bahwa uangnya ada, tapi belum direalisasikan untuk kegiatan penanganan Covid-19, untuk insentif tenaga kesehatan, dan lain-lain,” ujarnya.
Dalam data yang dipaparkan Tito, 19 Pemda yang mendapat teguran keras itu yakni Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, DIY, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
Tito tidak sepenuhnya menyalahkan para kepala daerah.
Menurutnya, bisa saja para kepala daerah justru tidak tahu berapa uang yang ia punya untuk melakukan belanja daerah.
”Silakan kalau nanti mau disampaikan kepada publik, supaya teman-teman kepala daerah bisa pahami. Bisa saja kepala daerah tidak tahu, karena masalah anggaran biasanya yang tahu Bappeda atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara kepala daerah banyak kadang-kadang tidak tahu, posisi saldonya seperti apa," kata Tito.
Dengan teguran ini diharapkan penanganan Covid-19 atau setidaknya insentif bagi nakes bisa tersalur dengan lancar.
Bahkan, Tito dan Menkeu Sri Mulyani telah meneken sebuah aturan yang memperbolehkan 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah daerah, digunakan untuk penanganan Covid-19.
Mulai vaksinasi, belanja kesehatan, hingga stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Belum Diperbarui
Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu 18 Juli 2021, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, I Dewa Tagel Wiarsa menyebut data yang disampaikan Mendagri belum diperbarui Kemendagri.