TERBARU, Menteri Tito Karnavian Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ada Perintah Khusus untuk Satpol PP
TERBARU, Menteri Tito Karnavian Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ada Perintah Khusus untuk Satpol PP
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) sehari jelang berakhirnya pemberlakuan PPKM Darurat.
PPKM Darurat rencananya akan dilakukan hingga Selasa (20/7/2021).
Terkait adanya perpanjangan penerapan PPKM akan disampaikan pemerintah pada esok hari.
SE bernomor 440/3929/SJ itu terkait Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
Baca juga: DPR Minta PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, Ini Alasan Mendasarnya
Edaran yang telah ditandatangani Tito pada Minggu (18/7/2021) kemarin ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Perlu diketahui, edaran ini diterbitkan dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pemberlakuan PPKM.
Serta demi mencegah penyebaran Covid-19 yang tetap mengedepankan kesehatan rakyat, keselamatan rakyat, dan percepatan pemberian vaksinasi.
Berikut isi dari SE Mendagri yang dikutip dari laman resmi setkab.go.id:
Pertama, Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus COVID-19.
Baca juga: IDI Minta PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang
Kedua, Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:
a. Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;
b. Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan
c. Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.
Ketiga, Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM.
Antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako, dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan kondisi/kemampuan keuangan daerah.