Corona di Indonesia

PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Berikut Pernyataan Resmi Presiden Jokowi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali akhirnya diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

KompasTV
Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat Diperpanjang pada Selasa 20 Juli 2021 malam. 

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

 Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin.

Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.

Baca Juga: BOR Sudah 100 Persen, RSUD Wangaya Denpasar Hanya Rawat Pasien Covid-19 yang Bergejala Berat 

Baca Juga: 33 Warga Desa Pinggan Perpapar Covid-19, Kasus Positif di Bangli Bertambah 50 Orang dalam Sehari 

Sejumlah anggota Satpol PP menggelar penyekatan dan pemantauan pelaksanaan PPKM darurat di beberapa titik kota Denpasar, Minggu 18 Juli 2021.
Sejumlah anggota Satpol PP menggelar penyekatan dan pemantauan pelaksanaan PPKM darurat di beberapa titik kota Denpasar, Minggu 18 Juli 2021. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak?

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak,

Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa: bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved