Corona di Indonesia

PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Berbagai Bantuan dari Pemerintah, Totalnya Rp 55,21 Triliun

Pemerintah sudah menyiapkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

tribun bali/i komang agus aryanta
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat memberikan BST PPKM Darurat secara simbolis pada warganya di Wantilan Pura Desa Adat Mengwi pada Senin 19 Juli 2021 

Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam menghadapi pandmei  Covid-19 ini.

Presiden menyadari bahwa situasi sekarang ini sangatlah berat sehingga diperlukan kekompakan.

"Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," pungkasnya.

Menurut Presiden Jokowi, keputusan memperpanjang PPKM Darurat itu diambil setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan.

"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.

Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat Diperpanjang pada Selasa 20 Juli 2021 malam.
Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat Diperpanjang pada Selasa 20 Juli 2021 malam. (KompasTV)

Diketahui, masa PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dimulai 3 Juli 2021 dan berakhir pada Selasa (20/7/2021) hari ini.

Jokowi menyebut pembukaan bertahap pada 26 juli 2021 antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.

Lalu untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.

Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tambah Lagi Anggaran Perlindungan Sosial Sebesar Rp 55,21 Triliun, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/20/pemerintah-tambah-lagi-anggaran-perlindungan-sosial-sebesar-rp-5521-triliun

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved