Corona di Indonesia

PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Berbagai Bantuan dari Pemerintah, Totalnya Rp 55,21 Triliun

Pemerintah sudah menyiapkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

tribun bali/i komang agus aryanta
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat memberikan BST PPKM Darurat secara simbolis pada warganya di Wantilan Pura Desa Adat Mengwi pada Senin 19 Juli 2021 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah sudah menyiapkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Bantuan tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak setelah pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali lima hari lagi.

Pemerintah sudah mengumumkan secara resmi untuk melanjutkan masa PPKM Darurat hingga Minggu, 25 Juli 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang digelar Selasa 20 Juli 2021 malam.

Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang 5 Hari Lagi, Dibuka Bertahap Mulai 26 Juli 2021 

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Berikut Pernyataan Resmi Presiden Jokowi 

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah sudah menyiapkan sejumlah bantuan.

Untuk itu, pemerintah kembali menambah anggaran perlindungan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19 sebanyak Rp 55,21 triliun.

Sebelumnya pemerintah juga telah menambah anggaran perlindungan sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 33,98 triliun, dari Rp 153,86 triliun menjadi Rp 187,84 triliun.

Penambahan anggaran tersebut menyusul diberlakukannya PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.

"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (20/7/2021) malam.

Tambahan anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk sejumlah program perlindungan sosial yang periodisasinya diperpanjang.

Mulai dari Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Langsung Tunai Desa, Program Keluarga Harapan, Bantuan Subsidi Listrik, dan Bantuan Kuota Internet, dan lainnya.

Selain itu juga akan digunakan untuk insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved