Berita Bali
PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, DPRD Bali Imbau Masyarakat Ikut Sukseskan
Perpanjangan itu sendiri dilakukan setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
“Dikasih kelonggaran dikit gak apa-apa, tapi jangan terlalu dilonggarkan nanti sia-sia lagi itu PPKM, misal di pasar, di rumah makan, tapi tentunya dengan aturan prokes yang ketat, dan yang terpenting adalah bantuan pemerintah, kalau sudah dikasih bantuan tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah terkait PPKM ini,” ujar dia.
Pernyataan Presiden Jokowi
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memutuskan PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang lima hari lagi dengan berbagai pertimbangan.
Jokowi juga mengatakan, pemerintah akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap pada 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 menurun.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Berikut pernyataan lengkap Jokowi tentang perpanjangan PPKM Darurat:
“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,
Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19… serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
Baca juga: PPKM Darurat Berakhir Hari ini dan Tak Diperpanjang? Pemerintah Belum Umumkan Status PPKM Darurat
Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021…
Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM…
Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;