Corona di Indonesia

Pemerintah Masih Utang Biaya Isoman Rp 196 Miliar

Menurut Hariyadi, prosesnya masih menunggu persetujuan dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Editor: DionDBPutra
TRIBUNNEWS.COM/SENO TRI SULISTIYONO
Hariyadi Sukamdani 

"Sejumlah hotel yang menjadi penyelenggara tempat karantina Orang Tanpa Gejala (OTG) belum terbayar sampai sekarang itu. Ada sekitar Rp140 miliar periode Februari hingga Juni 2021. Ini mohon agar segera dicairkan karena itu (hotel) kan megap-megap sekali cashflow-nya," kata Iwan dalam diskusi virtual Dampak PPKM Darurat pada Industri Hotel dan Restoran.

Pemerintah sendiri sebelumnya memastikan adanya perpanjangan masa PPKM Darurat. Hanya saja dalam pelaksanaannya ada beberapa pelonggaran, terutama untuk para pedagang kecil di lapangan.

Menanggapi hal itu, Apindo telah memberikan 6 usulan kepada pemerintah terkait adanya perpanjangan PPKM Darurat. Perpanjangan PPKM Darurat disebut dapat memberikan dampak negatif bagi sektor manufaktur nasional.

Contohnya, Purchasing Manager's Index (PMI) Indonesia sepanjang 2021 belum pernah kembali turun ke bawah level 50,0.

PMI Indonesia per Juni 2021 tercatat turun ke level 53,5 dari posisi tertinggi sejak PMI Indonesia diambil pada 2011 dikisaran 55,3.

“Otomatis kalau industrinya tertekan, akan terkoreksi PMI-nya, akan tertahan, atau mungkin akan turun. Jadi ini tergantung dari efektivitas industri kita seperti apa,” ujar Hariyadi.

Hariyadi berharap, penerapan PPKM Mikro Darurat yang kini diperpanjang hingga 25 Juli 2021 tidak kembali diperpanjang.

Sebab akan ada potensi berulangnya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal seperti yang terjadi pada tahun lalu.

Adapun enam usulan kepada pemerintah terkait pengoperasian sektor manufaktur selama PPKM Darurat yang diyakini mampu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertama, meningkatkan kapasitas industri sektor kritikal, esensial dan berorientasi ekspor serta industri penunjangnya menjadi 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional jika telah melakukan vaksinasi dua kali untuk seluruh tenaga kerja.

"Kedua, mengizinkan industri sektor nonesensial dan industri penunjangnya untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal karyawan operasional sebanyak 50 persen dan karyawan penunjang operasional 10 persen," katanya.

Ketiga, mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dan bisa dieksekusi secara cepat.

Keempat, mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu.

"Perlu adanya komunikasi satu pintu agar dapat menciptakan kepastian dan ketenangan di masyarakat," kata Hariyadi.

Kelima, perlu adanya desain stimulus produktif bagi dunia usaha selain kesehatan dan bantuan sosial.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved