Corona di Bali
Beri Kelonggaran Aktivitas Masyarakat, Gubernur Bali Keluarkan SE Nomor 11 Tentang PPKM Level 3
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali lima hari lagi
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali lima hari lagi.
Kali ini istilah PPKM Darurat tersebut diganti menjadi PPKM berdasarkan level dari 1 sampai 3.
Pemerintah sudah mengumumkan secara resmi melanjutkan masa PPKM berlevel tersebut hingga Minggu 25 Juli 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster juga ikut menyikapi keputusan Presiden Jokowi tersebut. Ia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Rabu 21 Juli 2021.
Baca juga: Selama PPKM Level III, Vaksinasi Jadi Prioritas Pemkab Jembrana
Dalam pernyataan resminya, Koster mengatakan, dikeluarkannya SE ini sebagai bagian dari pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Secara umum ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 hampir sama dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19 Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali,” katanya.
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut berlaku, Rabu 21 Juli 2021 sampai Minggu 25 Juli 2021.
“Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” paparnya.
Menariknya, Koster mengungkapkan, pihaknya memberikan kelonggaran bagi sektor esensial dan non-esensial dalam SE Gubernur terbaru tersebut.
Salah satunya yakni mengenai Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25 persen dan dapat beroperasi sampai pukul 21.00 Wita.
Kebijakan ini sendiri, menurut Koster, diambil seusai memperhatikan berbagai aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Bali kepada dirinya terkait SE Gubernur sebelumnya yang dirasa cukup mengekang kesempatan masyarakat untuk berusaha.
“Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor esensial dan non-esensial. Pertama, sektor non esensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko 25 persen, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, dalam Surat Edaran yang lama, sektor esensial tidak diizinkan beroperasi,” jelasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.
“Dalam Surat Edaran yang lama, jam operasional sampai jam 20.00 Wita,” ungkap Ketua DPD PDIP Bali ini.
Lalu, ia menegaskan lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan.
Koster mengungkapkan lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di Objek/Destinasi Wisata, dan lain-lain.
Koster juga meminta pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan menaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 varian delta di Bali.
“Bahwa keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi, oleh karena itu memohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan menaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 varian delta di Bali,” pinta Koster.
Baca juga: Selama Pelaksanaan PPKM Darurat, 545 Pelaku Usaha di Badung Lakukan pelanggaran
Dia juga mengakui keputusan untuk mengeluarkan surat edaran tersebut cukup sulit dan berat dilakukannya.
Pasalnya, dirinya dihadapkan dua pilihan berat yakni antara perekonomian dan kesehatan masyarakat.
Tetapi, keputusan tersebut harus diambil oleh pihaknya demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk RS, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina.
“Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitas dan mengganggu kehidupan perekonomian masyarakat. Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk rumah sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina,” tegas Koster.
Ia mengimbau masyarakat Bali hendaknya tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman dan aman, terus berdoa memohon agar pandemi Covid-19 bisa kita atasi bersama dengan baik.
“Juga diimbau agar membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing,” kata Koster.
Sementara itu, menyikapi perpanjangan PPKM di Bali, Kodam IX/Udayana melalui Kesdam IX/Udayana menggelar kegiatan vaksinasi dan berbagi.
Selama 10 hari ke depan masyarakat yang melaksanakan vaksinasi di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Kodam IX/Udayana bakal mendapatkan bingkisan berupa nasi beserta sembako.
"Baru saja kita gelar rapat menyikapi PPKM Level 3 yang dilaksanakan sampai 25 Juli, Kesdam IX/Udayana menggelar kegiatan vaksinasi dan berbagi. Jadi yang vaksin di Kesdam IX/Udayana akan mendapatkan nasi dan juga rencananya ada donasi kebutuhan pokok dari pihak-pihak donatur," kata Kakesdam IX/Udayana Kolonel Ckm dr I Made Mardika SpPD MARS kepada Tribun Bali, Rabu.
Pihaknya menargetkan 400 peserta vaksin setiap hari.
Menurut Made, upaya ini, selain untuk mencapai herd immunity juga menghidupkan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama pandemi Covid-19 terdampak ekonominya.
Kodam IX/Udayana tidak memberikan batasan kartu tanda penduduk (KTP), sehingga penduduk ber-KTP luar Bali pun bisa memanfaatkan layanan vaksinasi dan berbagi ini.
"Kita juga membantu menghidupkan sektor UMKM menengah ke bawah. Pelaku-pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Mereka ada yang tidak merumahkan, mempertahankan karyawan, tetap digaji tapi pemasukan merosot, kami mau memberikan pemasukan bagi untuk UMKM. Jadi kita siapkan ini biar sama-sama jalan. Ceritanya, awalnya itu kita mau bagi-bagi di depan (Makesdam), tapi khawatir menimbulkan kerumunan. Akhirnya ada usul yang divaksinasi saja dikasih. Hidup kan harus berbagi," jelasnya. (gil/ian)
Kumpulan Artikel Corona di Bali