Corona di Indonesia

Perbedaan Daerah dengan Kategori PPKM Level 3 dan Level 4

Apa perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4? Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di

ist/Polres Klungkung
Penyekatan di Pos Goa Lawah, Klungkung, Bali, Rabu 7 Juli 2021. Terbaru, PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021, ada dua level PPKM yaitu PPKM Level 3 dan Level 4. Dalam artikel ini dijelaskan beda daerah yang dikategorikan masuk PPKM Level 3 dan Level 4. 

TRIBUN-BALI.COM - Apa perbedaan daerah yang dikategorikan PPKM Level 3 atau Level 4?

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.

Tiap daerah di Jawa dan Bali dikategorikan dengan level 3 dan level 4 sesuai risiko penularan Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan ini kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".

Penetapan level wilayah ini sesuai indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Berdasarkan keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 dijelaskan asesmen level PPKM tersebut di antaranya dengan menilai tingkat laju penularan dan tingkat kapasitas respons di suatu daerah.

Beda PPKM Level 3 dan 4

Suatu daerah dikategorikan level 3 jika:

Baca juga: Selama PPKM Level III, Vaksinasi Jadi Prioritas Pemkab Jembrana

- kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu,

- lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan

- kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Di level ini, situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan ada risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.

Kemudian, suatu daerah dikategorikan level 4 jika:

- kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu,

- perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved