Corona di Indonesia
Perbedaan Daerah dengan Kategori PPKM Level 3 dan Level 4
Apa perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4? Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di
TRIBUN-BALI.COM - Apa perbedaan daerah yang dikategorikan PPKM Level 3 atau Level 4?
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Tiap daerah di Jawa dan Bali dikategorikan dengan level 3 dan level 4 sesuai risiko penularan Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan ini kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".
Penetapan level wilayah ini sesuai indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Berdasarkan keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 dijelaskan asesmen level PPKM tersebut di antaranya dengan menilai tingkat laju penularan dan tingkat kapasitas respons di suatu daerah.
Beda PPKM Level 3 dan 4
Suatu daerah dikategorikan level 3 jika:
Baca juga: Selama PPKM Level III, Vaksinasi Jadi Prioritas Pemkab Jembrana
- kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu,
- lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan
- kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Di level ini, situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan ada risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.
Kemudian, suatu daerah dikategorikan level 4 jika:
- kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu,
- perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan
