Corona di Indonesia

Perbedaan Daerah dengan Kategori PPKM Level 3 dan Level 4

Apa perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4? Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di

ist/Polres Klungkung
Penyekatan di Pos Goa Lawah, Klungkung, Bali, Rabu 7 Juli 2021. Terbaru, PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021, ada dua level PPKM yaitu PPKM Level 3 dan Level 4. Dalam artikel ini dijelaskan beda daerah yang dikategorikan masuk PPKM Level 3 dan Level 4. 

- kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Pada level ini, transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai.

Berdasarkan Inmendagri 22/2021, pembagian daerah level 3 dan 4 di antaranya yaitu DKI Jakarta, seluruh kabupaten/kotanya ada di level risiko 4.

Di Banten, level 3 mencakup Kabupaten Serang, Lebak, dan Kota Cilegon.

Sedangkan level 4 mencangkup Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Di Jawa Barat, daerah yang ada di level 3 adalah, Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Sedangkan level 4 meliputi Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

PPKM Level 3 di Bali 

Baca juga: Bali Terapkan PPKM Level 3,Sepuluh Hari Kedepan Vaksin di RSAD Kodam IX/Udayana Akan Dapat Bingkisan

Pemerintah sudah mengumumkan secara resmi melanjutkan masa PPKM hingga Minggu 25 Juli 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster juga ikut menyikapi keputusan Presiden Jokowi tersebut. Ia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Rabu 21 Juli 2021.

Dalam pernyataan resminya, Koster mengatakan, dikeluarkannya SE ini sebagai bagian dari pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Secara umum ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 hampir sama dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19 Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali,” katanya.

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut berlaku, Rabu 21 Juli 2021 sampai Minggu 25 Juli 2021.

“Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” paparnya.

Koster mengungkapkan, ada kelonggaran bagi sektor esensial dan non-esensial dalam SE Gubernur terbaru tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved