Corona di Indonesia

Perbedaan Daerah dengan Kategori PPKM Level 3 dan Level 4

Apa perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4? Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di

ist/Polres Klungkung
Penyekatan di Pos Goa Lawah, Klungkung, Bali, Rabu 7 Juli 2021. Terbaru, PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021, ada dua level PPKM yaitu PPKM Level 3 dan Level 4. Dalam artikel ini dijelaskan beda daerah yang dikategorikan masuk PPKM Level 3 dan Level 4. 

Salah satunya yakni mengenai Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25 persen dan dapat beroperasi sampai pukul 21.00 Wita.

Kebijakan ini, menurut Koster, diambil seusai memperhatikan berbagai aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Bali kepada dirinya terkait SE Gubernur sebelumnya yang dirasa cukup mengekang kesempatan masyarakat untuk berusaha.

“Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor esensial dan non-esensial. Pertama, sektor non esensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko 25 persen, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, dalam Surat Edaran yang lama, sektor esensial tidak diizinkan beroperasi,” jelasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.

“Dalam Surat Edaran yang lama, jam operasional sampai jam 20.00 Wita,” ungkap Ketua DPD PDIP Bali ini.

Lalu, ia menegaskan lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan.

Koster mengungkapkan lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di Objek/Destinasi Wisata, dan lain-lain.

Koster juga meminta pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan menaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 varian delta di Bali.

“Bahwa keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi, oleh karena itu memohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan menaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 varian delta di Bali,” pinta Koster.

Dia juga mengakui keputusan untuk mengeluarkan surat edaran tersebut cukup sulit dan berat dilakukannya.

Pasalnya, dirinya dihadapkan dua pilihan berat yakni antara perekonomian dan kesehatan masyarakat.

Tetapi, keputusan tersebut harus diambil oleh pihaknya demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk RS, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina.

“Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitas dan mengganggu kehidupan perekonomian masyarakat. Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk rumah sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina,” tegas Koster.

Ia mengimbau masyarakat Bali hendaknya tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman dan aman, terus berdoa memohon agar pandemi Covid-19 bisa kita atasi bersama dengan baik.

“Juga diimbau agar membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing,” kata Koster. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Apa Maksudnya?

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved