Berita Denpasar
Sam To Diringkus Polisi karena Produksi Narkoba di Denpasar,Dulu Sempat Tempuh Pendidikan Kedokteran
Residivis kasus narkoba yang baru bebas pada bulan Desember 2020 ini, diringkus Satresnarkoba Polresta lantaran memproduksi narkoba jenis ekstasi
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Baru saja keluar penjara karena kasus narkoba, Sam To (48) yang tinggal di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, Kota Denpasar kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Residivis kasus narkoba yang baru bebas pada bulan Desember 2020 ini, diringkus Satresnarkoba Polresta lantaran memproduksi narkoba jenis ekstasi.
Pria asal Riau membuat ekstasi di rumahnya lalu diperjualbelikan ke konsumennya
Kepada penyidik aksinya tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Baca juga: Bawa 64 Paket Narkoba, I Gusti Agung Satya Diamankan Sat Res Narkoba Polres Badung
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pengungkapan ini berhasil terendus setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba.
Transaksi tersebut terendus di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada 14 Juli 2021 pukul 16.00 wita.
"Saat itu pelaku terpantau melewati Jalan By Pass Ngurah Rai melawan arus lalu lintas lalu menuju halte bus di Sidakarya Denpasar Selatan,"
"Ketika hendak dilakukan penangkapan pelaku membuang botol kecil yang dibalut plaster hitam dan langsung memacu kendaraannya," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis 22 Juli 2021.
Lanjut Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Losa Lusiano Araujo, pelaku yang kabur saat mau ditangkap langsung kabur.
Pelaku dan petugas pun saling kejar-kejaran, beruntung pelaku tidak berhasil lolos dan berhasil dihentikan setelah 300 meter dari lokasi pembuangan botol.
Usai diamankan, petugas lalu menyuruh pelaku membuka botol yang dibuang pria asal Riau tersebut, hasilnya ditemukan ada lima butir ekstasi berwarna pink.
Selanjutnya petugas mengembangkan penyelidikan pelaku Sam To ditempat tinggalnya, saat pemeriksaan di kamar pelaku ditemukan ratusan butir ekstasi.
"Saat diperiksa petugas mendapati 281 butir ekstasi dengan berat bersih 92,92 gram dan serbuk seberat 106,92 gram," ungkap Jansen.
Namun tidak hanya pil dan serbuk ekstasi, petugas juga temukan beberapa alat untuk pembuatan barang haram jenis ekstasi ini.