Berita Denpasar

Sam To Diringkus Polisi karena Produksi Narkoba di Denpasar,Dulu Sempat Tempuh Pendidikan Kedokteran

Residivis kasus narkoba yang baru bebas pada bulan Desember 2020 ini, diringkus Satresnarkoba Polresta lantaran memproduksi narkoba jenis ekstasi

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Polresta Denpasar
Sam To (48) pria asal Riau yang juga residivis kasus narkoba dan baru bebas pada bulan Desember 2020 ini kembali diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar lantaran memproduksi narkoba jenis ekstasi. 

Diantaranya cetakan besi, timbangan elektrik, besi landasan cetak berisi logo ekstasi, alat pemanas dan beberapa alat lainnya yang digunakan untuk membuat ekstasi.

Baca juga: Kokain yang Diamankan Sat Narkoba Polres Badung dari Tangan WNA Jerman Bernilai Rp1,5 Miliar

Menurut Jansen, bahan baku yang ditemukan di rumah pelaku ada obat keras yang memerlukan resep dokter seperti tiga botol hexymer, trihexyphenydyl, master stimulan, satu botol yarindo, obat gemuk.

Lalu ada satu botol infitamol, obat tenggorokan, wang lin shu pian, satu box pawee cap dan beras merah sebagai pewarna obat.

"Hasil uji lab, kandungan pil buatannya memang persis extasi dengan sedikit metamphetamin (shabu) karena sengaja dicampuri," lanjutnya.

Mantan penjual ikan di Pelabuhan Benoa ini mengaku dalam memproduksi ekstasi ini belajar dari internet dan youtube.

Pelaku dengan mudah mengaplikasikan cara produksi obat berbahaya tersebut karena pernah menempuh pendidikan tinggi di bidang Kedokteran saat muda, namun ia tidak lulus.

"Ini adalah produk rumahan, dia rakit sendiri dengan bahan-bahan baku yang diperoleh melalui online. Ada obat-obatan keras dan seterusnya. Ini alat-alatnya (menunjukkan barang bukti),"

"Modal awalnya home industry ini hanya Rp 5 juta untuk beli bahan-bahan ini," tambah Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Sementara itu, pria yang diketahui tinggal di Bali sejak tahun 1992 ini, mampu memproduksi 200 pil dalam seminggu dengan harga jual per butirnya seharga Rp 290.000.

"Dia bisa dapat Rp 58 juta hanya seminggu dan ini sudah dilakukannya selama empat tahun," terang Jansen.

Akibat perbuatannya tersebut, Sam To akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia pun dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkoba di Tabanan Meningkat Drastis, Desa Kediri Jadi Pilot Project Anti Narkoba

Adapun ancaman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 milyar sampai Rp 10 milyar.

Selain itu, Sam To juga dikenakan Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar sampai Rp 10 miliar.(*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved