Berita Denpasar
Sam To Diringkus Polisi karena Produksi Narkoba di Denpasar,Dulu Sempat Tempuh Pendidikan Kedokteran
Residivis kasus narkoba yang baru bebas pada bulan Desember 2020 ini, diringkus Satresnarkoba Polresta lantaran memproduksi narkoba jenis ekstasi
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Baru saja keluar penjara karena kasus narkoba, Sam To (48) yang tinggal di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, Kota Denpasar kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Residivis kasus narkoba yang baru bebas pada bulan Desember 2020 ini, diringkus Satresnarkoba Polresta lantaran memproduksi narkoba jenis ekstasi.
Pria asal Riau membuat ekstasi di rumahnya lalu diperjualbelikan ke konsumennya
Kepada penyidik aksinya tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Baca juga: Bawa 64 Paket Narkoba, I Gusti Agung Satya Diamankan Sat Res Narkoba Polres Badung
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pengungkapan ini berhasil terendus setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba.
Transaksi tersebut terendus di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada 14 Juli 2021 pukul 16.00 wita.
"Saat itu pelaku terpantau melewati Jalan By Pass Ngurah Rai melawan arus lalu lintas lalu menuju halte bus di Sidakarya Denpasar Selatan,"
"Ketika hendak dilakukan penangkapan pelaku membuang botol kecil yang dibalut plaster hitam dan langsung memacu kendaraannya," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis 22 Juli 2021.
Lanjut Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Losa Lusiano Araujo, pelaku yang kabur saat mau ditangkap langsung kabur.
Pelaku dan petugas pun saling kejar-kejaran, beruntung pelaku tidak berhasil lolos dan berhasil dihentikan setelah 300 meter dari lokasi pembuangan botol.
Usai diamankan, petugas lalu menyuruh pelaku membuka botol yang dibuang pria asal Riau tersebut, hasilnya ditemukan ada lima butir ekstasi berwarna pink.
Selanjutnya petugas mengembangkan penyelidikan pelaku Sam To ditempat tinggalnya, saat pemeriksaan di kamar pelaku ditemukan ratusan butir ekstasi.
"Saat diperiksa petugas mendapati 281 butir ekstasi dengan berat bersih 92,92 gram dan serbuk seberat 106,92 gram," ungkap Jansen.
Namun tidak hanya pil dan serbuk ekstasi, petugas juga temukan beberapa alat untuk pembuatan barang haram jenis ekstasi ini.
Diantaranya cetakan besi, timbangan elektrik, besi landasan cetak berisi logo ekstasi, alat pemanas dan beberapa alat lainnya yang digunakan untuk membuat ekstasi.
Baca juga: Kokain yang Diamankan Sat Narkoba Polres Badung dari Tangan WNA Jerman Bernilai Rp1,5 Miliar
Menurut Jansen, bahan baku yang ditemukan di rumah pelaku ada obat keras yang memerlukan resep dokter seperti tiga botol hexymer, trihexyphenydyl, master stimulan, satu botol yarindo, obat gemuk.
Lalu ada satu botol infitamol, obat tenggorokan, wang lin shu pian, satu box pawee cap dan beras merah sebagai pewarna obat.
"Hasil uji lab, kandungan pil buatannya memang persis extasi dengan sedikit metamphetamin (shabu) karena sengaja dicampuri," lanjutnya.
Mantan penjual ikan di Pelabuhan Benoa ini mengaku dalam memproduksi ekstasi ini belajar dari internet dan youtube.
Pelaku dengan mudah mengaplikasikan cara produksi obat berbahaya tersebut karena pernah menempuh pendidikan tinggi di bidang Kedokteran saat muda, namun ia tidak lulus.
"Ini adalah produk rumahan, dia rakit sendiri dengan bahan-bahan baku yang diperoleh melalui online. Ada obat-obatan keras dan seterusnya. Ini alat-alatnya (menunjukkan barang bukti),"
"Modal awalnya home industry ini hanya Rp 5 juta untuk beli bahan-bahan ini," tambah Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Sementara itu, pria yang diketahui tinggal di Bali sejak tahun 1992 ini, mampu memproduksi 200 pil dalam seminggu dengan harga jual per butirnya seharga Rp 290.000.
"Dia bisa dapat Rp 58 juta hanya seminggu dan ini sudah dilakukannya selama empat tahun," terang Jansen.
Akibat perbuatannya tersebut, Sam To akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia pun dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkoba di Tabanan Meningkat Drastis, Desa Kediri Jadi Pilot Project Anti Narkoba
Adapun ancaman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 milyar sampai Rp 10 milyar.
Selain itu, Sam To juga dikenakan Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar sampai Rp 10 miliar.(*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar