Berita Internasional

Pertama Kali China Terapkan UU Sanksi Anti Asing,Beri Sanksi pada Pejabat AS Sebagai Aksi Pembalasan

Sanksi ini adalah yang pertama diterapkan China di bawah undang-undang sanksi anti-asing yang baru, disahkan pada Juni.

Editor: Wema Satya Dinata
ANTARA/REUTERS/Mark Schiefelbein
ilustrasi - Pertama Kali China Berlakukan UU Sanksi Anti Asing, Beri Sanksi Pejabat AS Sebagai Aksi Pembalasan 

Saat Biden dilantik sebagai presiden pada Januari, China mengumumkan sanksi terhadap Menteri Luar Negeri Mike Pompeo dan 27 pejabat tinggi Trump lainnya.

Pemerintahan Biden menyebut langkah itu "tidak produktif dan sinis."

Biden telah berusaha untuk menggalang sekutu dan mitra untuk membantu melawan apa yang dikatakan Gedung Putih sebagai kebijakan ekonomi dan luar negeri China yang semakin memaksa.

Tetapi para pejabat AS mengatakan perjalanan Sherman ke China selama akhir pekan adalah upaya untuk memastikan bahwa persaingan antara kedua kekuatan tidak meluas ke konflik.

Sherman dijadwalkan akan bertemu dengan Penasihat Negara China dan Menteri Luar Negeri Wang Yi.

Beberapa kelompok yang terkena dampak Beijing sebagian besar mengabaikan dampak negatif dari sanksi tersebut.

HKDC mengatakan di Twitter bahwa menjadi sasaran Partai Komunis China yang berkuasa adalah validasi terbaik dari perjuangannya untuk gerakan pro-demokrasi Hong Kong.

Direktur Human Rights Watch China Sophie Richardson, yang diberi sanksi oleh China dengan menyebutkan namanya pada hari Jumat, menyebut langkah itu tak berarti.

"Ini adalah amukan diplomatik yang dirancang untuk mengalihkan perhatian dari keterlibatan Beijing dalam kejahatan terhadap kemanusiaan," katanya, merujuk pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia China di wilayah barat Xinjiang, yang telah dibantah China.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Balas Sanksi Amerika Serikat, Pertama Kalinya China Berlakukan Sanksi pada Pejabat AS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved