Berita Internasional

Pertama Kali China Terapkan UU Sanksi Anti Asing,Beri Sanksi pada Pejabat AS Sebagai Aksi Pembalasan

Sanksi ini adalah yang pertama diterapkan China di bawah undang-undang sanksi anti-asing yang baru, disahkan pada Juni.

Editor: Wema Satya Dinata
ANTARA/REUTERS/Mark Schiefelbein
ilustrasi - Pertama Kali China Berlakukan UU Sanksi Anti Asing, Beri Sanksi Pejabat AS Sebagai Aksi Pembalasan 

TRIBUN-BALI.COM - China memberlakukan sanksi terhadap sejumlah pejabat Amerika Serikat (AS), termasuk mantan Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross.

Ross tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

Sanksi ini dilakukan sebagai balasan atas sanksi yang diberlakukan AS terhadap para pejabat China di Hong Kong.

Sanksi ini adalah yang pertama diterapkan China di bawah undang-undang sanksi anti-asing yang baru, disahkan pada Juni lalu.

Baca juga: Pengusaha Sambut Baik Transaksi Perdagangan dengan China Gunakan Mata Uang Yuan

Sanksi ini diumumkan Jumat (23/7/2021) kemarin, hanya beberapa hari sebelum kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri AS Wendy Sherman ke China di tengah hubungan yang sangat tegang.

China juga memberlakukan "sanksi balasan timbal balik" terhadap perwakilan dari berbagai organisasi, termasuk Komisi Eksekutif Kongres untuk China dan Komisi Peninjauan Ekonomi dan Keamanan AS-China, baik yang sekarang atau dulu menjabat.

Lembaga lain yang disebutkan termasuk National Democratic Institute for International Affairs, International Republican Institute, Human Rights Watch (HRW), dan Dewan Demokrasi Hong Kong (HKDC) yang berbasis di Washington.

"Pihak AS mengarang apa yang disebut penasihat bisnis Hong Kong, mencoreng lingkungan komersial Hong Kong tanpa dasar, dan memberi sanksi ilegal kepada pejabat China di Hong Kong," kata Kementerian Luar Negeri China dalam sebuah pernyataan.

"Tindakan ini secara serius melanggar hukum internasional dan prinsip-prinsip dasar hubungan internasional, dan secara serius mencampuri urusan dalam negeri China," kata kementerian itu, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Sekretaris pers Gedung Putih Jen Psaki mengatakan pada jumpa pers reguler bahwa Amerika Serikat tidak terpengaruh oleh langkah China.

Tindakan China ini terjadi setelah Washington pekan lalu mengeluarkan arahan bisnisnya untuk Hong Kong dan menjatuhkan sanksi pada lebih banyak pejabat China atas tindakan keras Beijing terhadap demokrasi di Hong Kong.

"Tindakan ini adalah contoh terbaru tentang bagaimana Beijing menghukum warga negara, perusahaan, dan organisasi masyarakat sipil sebagai cara untuk mengirim sinyal politik," kata Psaki.

Ia menambahkan bahwa tindakan itu menggambarkan risiko yang telah diperingatkan oleh pemerintah AS.

Ini adalah kedua kalinya dalam tahun ini China memberlakukan sanksi terhadap pejabat yang menjabat di bawah mantan Presiden Donald Trump.

Baca juga: China Tolak Buka Akses Penelitian Asal-usul Covid-19 di Negaranya 

Sanksi ini dikenakan terhadap pejabat yang mengambil sikap keras terhadap Beijing dan menentangnya terkait perdagangan, praktik bisnis, hak asasi manusia, dan masalah lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved