Berita Denpasar
Denpasar Naik Level Jadi PPKM Level 4, Ini Perbedaan Menonjol Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
Denpasar Naik Level Jadi PPKM Level 4, Ini Perbedaan Menonjol Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kota Denpasar kini naik level dari sebelumnya menerapkan PPKM level 3, naik menjadi PPKM level 4.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
“Terkait dengan ini Kota Denpasar siap menindaklanjuti dan akan ada SE Gubernur dan SE Wali Kota,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Senin 26 Juli 2021 siang.
Untuk melakukan sosialisasi, Wali Kota Denpasar juga melakukan zoom meeting dengan perbekel dan lurah di Denpasar.
Terkait penerapan PPKM Level 4 di Denpasar, secara umum hampir sama dengan PPKM sebelumnya.
Namun ada beberapa pelonggaran untuk kegiatan makan/minum di warung makan.
Awalnya hanya bisa take away, kini sudah bisa melayani makan minum di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Dewa Rai menambahkan, Pemkot Denpasar juga menggencarkan pelaksanaan testing dan tracing.
Baca juga: TERBARU: Tiga Kabupaten di Bali Masuk PPKM Level 3, Sisanya Masih Level 4, Apa Perbedaannya?
Semula untuk satu kasus positif dilaksanakan tracing dan testing kepada minimal 20 orang, untuk sekarang ditingkatkan 1.800 hingga 2.000 perharinya.
“Kami tingkatkan testing dan tracing perharinya 1.800 sampai 2.000 orang,” kata Dewa Rai.
Selain itu, Pemkot Denpasar juga tetap melakukan kegiatan gotong royong dengan gerakan bapak angkat pada masing-masing desa/kelurahan.
Hal ini dilakukan untuk membantu perekonomian masyarakat di desa/kelurahan khususnya bagi UMKM seperti pedagang nasi jinggo.
“PNS di masing-masing OPD menyisihkan gajinya untuk membantu masyarakat dengan memborong nasi jinggo atau makanan lainnya yang dijual pedagang kecil,” katanya.
Nantinya, nasi tersebut akan disumbangkan ke Satgas Desa/Kelurahan untuk diberikan kepada masyarakat yang menjalani isolasi mandiri.