Berita Denpasar

Denpasar Naik Level Jadi PPKM Level 4, Ini Perbedaan Menonjol Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Denpasar Naik Level Jadi PPKM Level 4, Ini Perbedaan Menonjol Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Sejumlah anggota Satpol PP menggelar penyekatan dan pemantauan pelaksanaan PPKM darurat di beberapa titik kota Denpasar, Minggu 18 Juli 2021. 

Sedangkan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di wilayah PPKM Level 3 dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Ilustrasi - Sejumlah pengendara melintas di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, saat penerapan PPKM Darurat, Senin 19 Juli 2021.
Ilustrasi - Sejumlah pengendara melintas di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, saat penerapan PPKM Darurat, Senin 19 Juli 2021. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Keempat, untuk wilayah PPKM Level 4, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 3, tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh orang) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kelima, untuk wilayah dengan penerapan PPKM Level 4, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.

Sedangkan, di wilayah PPKM Level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sebagai catatan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 itu juga menjelaskan bahwa pengaturan teknis atas hal-hal yang tertuang dalam instruksi tersebut akan diatur oleh masing-masing Pemerintah Daerah. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved