Berita Denpasar

Denpasar Naik Level Jadi PPKM Level 4, Ini Perbedaan Menonjol Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Denpasar Naik Level Jadi PPKM Level 4, Ini Perbedaan Menonjol Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Sejumlah anggota Satpol PP menggelar penyekatan dan pemantauan pelaksanaan PPKM darurat di beberapa titik kota Denpasar, Minggu 18 Juli 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kota Denpasar kini naik level dari sebelumnya menerapkan PPKM level 3, naik menjadi PPKM level 4.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Terkait dengan ini Kota Denpasar siap menindaklanjuti dan akan ada SE Gubernur dan SE Wali Kota,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Senin 26 Juli 2021 siang.

Untuk melakukan sosialisasi, Wali Kota Denpasar juga melakukan zoom meeting dengan perbekel dan lurah di Denpasar.

Terkait penerapan PPKM Level 4 di Denpasar, secara umum hampir sama dengan PPKM sebelumnya.

Namun ada beberapa pelonggaran untuk kegiatan makan/minum di warung makan.

Awalnya hanya bisa take away, kini sudah bisa melayani makan minum di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Dewa Rai menambahkan, Pemkot Denpasar juga menggencarkan pelaksanaan testing dan tracing.

Baca juga: TERBARU: Tiga Kabupaten di Bali Masuk PPKM Level 3, Sisanya Masih Level 4, Apa Perbedaannya?

Semula untuk satu kasus positif dilaksanakan tracing dan testing kepada minimal 20 orang, untuk sekarang ditingkatkan 1.800 hingga 2.000 perharinya.

“Kami tingkatkan testing dan tracing perharinya 1.800 sampai 2.000 orang,” kata Dewa Rai.

Selain itu, Pemkot Denpasar juga tetap melakukan kegiatan gotong royong dengan gerakan bapak angkat pada masing-masing desa/kelurahan.

Hal ini dilakukan untuk membantu perekonomian masyarakat di desa/kelurahan khususnya bagi UMKM seperti pedagang nasi jinggo.

“PNS di masing-masing OPD menyisihkan gajinya untuk membantu masyarakat dengan memborong nasi jinggo atau makanan lainnya yang dijual pedagang kecil,” katanya.

Nantinya, nasi tersebut akan disumbangkan ke Satgas Desa/Kelurahan untuk diberikan kepada masyarakat yang menjalani isolasi mandiri.

Tiga Wilayah di Bali Masuk PPKM Level 3
Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Hal-hal terkait perpanjangan PPKM tersebut kemudian diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan salinan Instruksi Mendagri terbaru yang diterima Tribun Bali, dijelaskan bahwa wilayah di Provinsi Bali yang masuk kriteria PPKM level 3 antara lain Kabupaten Jembrana, Bangli, dan Karangasem.

Sedangkan Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar tetap masuk kriteria PPKM level 4.

Ilustrasi - Suasana outlet kosmetik dan pakaian (department store) di Tiara Dewata Denpasar, Sabtu 3 Juli 2021. Outlet kosmetik, pakaian dan arena permainan anak-anak ditutup.
Ilustrasi - Suasana outlet kosmetik dan pakaian (department store) di Tiara Dewata Denpasar, Sabtu 3 Juli 2021. Outlet kosmetik, pakaian dan arena permainan anak-anak ditutup. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Secara umum, ada beberapa persamaan dalam penerapan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 menurut Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021.

Pertama, untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Kedua, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Beberapa Perbedaan yang Menonjol
Lantas, apa perbedaan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.

Jika mencermati Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, ada beberapa perbedaan yang menonjol dalam penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.

Pertama, untuk Wilayah PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

Sementara untuk Wilayah PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

Baca juga: Perpanjang Mulai Hari Ini, SIM Mati Selama PPKM Darurat Bisa Diperpanjang Dalam Tujuh Hari ke Depan

Kedua, kegiatan makan/minum untuk wilayah PPKM Level 4 di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sedangkan kegiatan makan/minum untuk wilayah PPKM Level 3 di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Ketiga, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di wilayah PPKM Level 4 ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Sedangkan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di wilayah PPKM Level 3 dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Ilustrasi - Sejumlah pengendara melintas di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, saat penerapan PPKM Darurat, Senin 19 Juli 2021.
Ilustrasi - Sejumlah pengendara melintas di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, saat penerapan PPKM Darurat, Senin 19 Juli 2021. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Keempat, untuk wilayah PPKM Level 4, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 3, tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh orang) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kelima, untuk wilayah dengan penerapan PPKM Level 4, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.

Sedangkan, di wilayah PPKM Level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sebagai catatan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 itu juga menjelaskan bahwa pengaturan teknis atas hal-hal yang tertuang dalam instruksi tersebut akan diatur oleh masing-masing Pemerintah Daerah. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved