Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Pelaku Terancam Pasal Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar

Tersangka pelaku pembunuhan di simpang Jalan Subur, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Bali terancam pasal pengeroyokan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Lokasi tempat kejadian awal kasus pembunuhan di Denpasar Barat, Kota Denpasar pada Jumat 23 Juli 2021 - Pelaku Terancam Pasal Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tersangka pelaku pembunuhan di simpang Jalan Subur, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Bali terancam pasal pengeroyokan secara terang-terangan.

Ancaman penjara pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, pasal yang dikenakan kepada pelaku kemungkinan bertambah.

"Untuk sementara pasal yang dikenakan 170 KUHP. Pasal yang dikenakan bisa berubah sesuai pengembangan hasil penyelidikan," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Minggu 25 Juli 2021.

Baca juga: UPDATE: Polisi Nyatakan Pelaku Pembunuhan di Denpasar Diancam dengan Pasal Pengeroyokan

Penyidik kepolisian sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Gede Budiarsana (34) tersebut.

"Satu orang bernama Wayan S itu tersangka utama karena menyebabkan nyawa korban melayang. Sementara lima orang lagi itu terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap kedua korban," ujar sumber kepada Tribun Bali, Minggu 25 Juli 2021.

Wayan S diduga tidak terima karena seorang korban menebas kepalanya.

Wayan S alami luka sobek luar dalam pada bagian kepala.

"Bahkan dari kejadian itu, pelaku mendapatkan 24 jahitan luar dalam,” kata sumber.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, pihaknya masih melengkapi data.

"Bentar ya. Kalau sudah fix baru kita share (bagikan)," ujar Mikael Hutabarat, Minggu 25 Juli 2021.

Polisi sudah mengamankan barang bukti dalam kasus pembunuhan pada Jumat 23 Juli 2021 pukul 15.00 Wita tersebut seperti senjata tajam dan sepeda motor berbagai merek.

"Ada satu pedang yang digunakan pelaku, tujuh senjata tajam yang ditemukan di markas para pelaku. Ada juga sepeda motor hasil sitaan juga milik pelaku dan beberapa bukti seperti pakaian pelaku, bukti potongan gambar yang memperlihatkan pelaku membawa senjata," ujar sumber kepolisian.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, rilis kasus tersebut akan disampaikan segera.

"Rencananya Senin, bang," ujar Avitus Panjaitan, Minggu 25 Juli 2021.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved